Berita CPNS Sumsel Terbaru

Aturan Baru Penilainan Ujian Seleksi PPPK Guru Tahap 2 & 3, Beda dengan Tahap 1 yang Perlu Diketahui

Peraturan Baru PPPK Guru Tahap 2 dan Tahap 3 terbuka untuk umum. Sekarang semua pelamar bisa ikut tahap 2 & 3, serta sudah tidak ada prioritas di uji

Tribun Sumsel
Aturan Baru Penilainan Ujian Seleksi PPPK Guru Tahap 2 & 3, Beda dengan Tahap 1 yang Perlu Diketahui 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Aturan Baru Penilainan Ujian Seleksi PPPK Guru Tahap 2 & 3, Beda dengan Tahap 1 yang Perlu Diketahui.

Peraturan Baru PPPK Guru Tahap 2 dan Tahap 3 terbuka untuk umum.

Sekarang semua pelamar bisa ikut tahap 2 & 3, serta sudah tidak ada prioritas di ujian seleksi PPPK tahap 1.

Berikut Aturan Baru Penilainan Ujian Seleksi PPPK Guru Tahap 2 & 3:

  • Penentu kelolosan PPPK Tahap 2 dan Tahap 3 tetap berdasarkan nilai ambang batas kategori 1, 2, dan 3.
  • Tahap 2 & 3 tidak ada prioritas guru honorer induk. Semua peserta dapat melamar ke sekolah lain yang masih ada sisa kuota formasinya yang masih dalam 1 daerah kewenangan (tidak ada kuncian lagi).
  • Gunu honorer yang mengajar tingkat TK, SD, dan SMP dapat melamar di antara bentuk satuan pendidikan tersebut.
  • Untuk guru SMA hanya bisa melamar setingkat SMA juga, di tahap ke-2 ini tidak bisa melamar ke TK, SD, atau  SMP
  • Pelamar yang memenuhi nilai ambang batas tahap 1 tetapi tidak mendapat formasi, maka pelamar tersebut diberi pilihan apakah ingin mengikuti tes atau tidak.
  • Afirmasi tetap berlaku di tahap ke-2 dan ke-3 (setifikat pendidik, pelamar usia di atas 35 tahun, guru honorer x-thk 2, disabilitas, dll)
  • Tidak ada kelompok 1 & 2 jadi semua pelamar bisa saling mengisi formasi

Syarat pelamar yang dapat mengikuti seleksi kompetensi PPPK tahap II adalah:

1. Pelamar dari THK-II yang tidak lulus seleksi kompetensi I

2. Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi tahap I

3. Guru swasta yang terdaftar di Dapodik

4. Lulusan PPG

Catatan: kedudukan 4 kategori pelamar ini memiliki kedudukan yang sama, tidak ada sistem kunci formais. Siapa yang nilainya paling tinggi, dialah yang akan lolos.

Baca juga: Perbedaan Tunjangan Sertifikasi Guru PPPK dan PNS Menurut Peraturan Menteri Pendidikan & Kebudayaan

Baca juga: Arti Kode X-P1, X-P2, X-P3, Y-P1, Y-P2, Y-P3 Pada Ujian Kompetensi PPPK Guru Honorer 2021 Tahap II

Baca juga: Pemberkasan Nomor Induk PPPK Tahap 1 Tahun 2021 Tidak Menunggu Semua Tahapan Selesai, Ini Berkasnya

Itulah Aturan Baru Penilainan Ujian Seleksi PPPK Guru Tahap 2 & 3, Beda dengan Tahap 1 yang Perlu Diketahui.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved