Bupati Muba Jadi Tersangka

KPK Ungkap Pembagian Fee Dalam Kasus Suap Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza, Sudah Diatur

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alur penerimaan suap atau fee untuk Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin.

Editor: Slamet Teguh
(TRIBUNNEWS/HERUDIN)
Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin bersama tiga orang lainnya yaitu Kadis PUPR Muba Herman Mayori, Kabid SDA / PPK Dinas PUPR Muba Eddi Umari dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy, ditahan usai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Sabtu (16/10/2021), pasca terjerat OTT di Kabupaten Muba dan Jakarta pada Jumat (15/10/2021), malam. Dalam OTT tersebut selain menetapkan 4 orang sebagai tersangka KPK juga mengamankan uang dengan total Rp1,77 Milyar yang diduga fee atas pelaksanaan 4 paket pengerjaan proyek pada Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kabupaten Muba. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Bupati Musi Banyuasi (Muba). Dodi Reza Alex Noerdin resmi ditetapkan oleh KPK sabagai tersangka.

Hal tersebut tak lepas lantaran, ia terlibat kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur, Sabtu (16/10/2021).

Adapun Dodi Reza Alex Noerdin dijanjikan uang Rp 2,6 Miliar sebagai fee proyek di dinas PUPR Muba.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alur penerimaan suap atau fee untuk Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin.

Bagi-bagi jatah dalam proyek infrastruktur daerah itu rupanya telah diatur sedemikian rupa melalui Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin.

Adapun persentase pembagian fee proyek sudah diatur Dodi Reza.

"DRA (Dodi Reza Alex Noerdin) sudah menentukan adanya persentase pemberian fee. Fee itu terdiri dari setiap nilai proyek paket pekerjaan infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers, Sabtu (16/10/2021).

Baca juga: Beni Hernedi Jabat Plt Bupati Musi Banyuasi Usai Dodi Reza Ditetapkan Tersangka Oleh KPK

Baca juga: Nasib Tragis Trah Alex Noerdin di Sumsel, Usai Sang Anak Dodi Reza Ditetapkan Tersangka Oleh KPK

Pembagian fee sebesar 10 persen diketahui untuk Dodi Reza Alex Noerdin, sementara 3-5 persen untuk Kadis PUPR Kabupaten Muba, Herman Mayori, dan 2-3 persen untuk Kabid SDA/PPK Dinas PUPR Muba Eddi Umari serta pihak terkait yang saat ini masih didalami penyidik.

Tersangka Suhandy yang merupakan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara diketahui sebagai pemberi suap ke Dodi dan sejumlah pejabat Pemkab Muba.

PT Selaras Simpati Nusantara diketahui mendapatkan tender empat proyek di Muba.

KPK menduga dari empat proyek itu Dodi Reza Alex Noerdin akan mendapat commitment fee sebesar Rp 2,6 miliar.

"Ada indikasi DRA akan menerima fee sebesar Rp2,6 Miliar dari suap tersebut. Namun saat ini KPK akan mendalami temuan itu dalam penyidikan," terang Alex.

Alex juga menduga para pejabat Muba yang terjaring OTT akan menerima sekitar 15 persen fee proyek.

Hal itu berdasarkan penyidikan sementara terhadap tersang bahwa akan ada fee dari setiap paket proyek tersebut.

"Jadi kita baca ada sekitar 15 persen fee minimum yang diterima oleh pejabat di Musi Banyuasin. Jika ditambah keuntungan perusahaan sekitar 15 persen, kemudian dikurangi PPN 10 persen artinya, dari nilai proyek hanya Rp 60 untuk pekerjaan, kalau nilai kontraknya Rp 100," imbuh Alex.

Dalam OTT ini, KPK menetapkan empat tersangka.

Keempat tersangka penerima suap itu adalah Dodi Reza Alex Noerdin selaku Bupati Bupati Musi Banyuasin periode 2017-2022, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Herman Mayori, Kepala Bidang SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Eddi Umari, serta sebagai pemberi suap Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Beberkan Alur Fee Pengadaan Barang dan Jasa yang Mengalir ke Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved