Berita Selebriti
Menkes Budi Gunadi Tegaskan Rachel Vennya Harus Dihukum dan Kembali di Karatina, Dia Melanggar
Aksi Rachel Vennya yang kabur dari wisma atlet pademangan saat karatina Covid-19 berbuntut panjang. Budi Gunadi Sadikin menteri kesehatan memerintahka
Sebagaimana yang tertera dalam pasal 14 undang-undang No. 4 tahun tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dan pasal 93 undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Di dalam Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tertulis "bahwa barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1.000.000
Rachel Vennya Minta Maaf
Rachel Vennya akhirnya buka suara. Ia meminta maaf usai namanya kembali jadi sorotan publik.
Dilansir Tribunnews.com sebelumnya Rachel Vennya diketahui kabur saat menjalani masa karantina di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Pusat.
Kekasih Salim Nauderer harus menjalani masa karantina setelah pulang dari Amerika Serikat.
Sesuai Addendum Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021, Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 18 Tahun 2021 dan SK Ka. Satgas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2021, Rachel seharusnya menjalani masa karantina selama delapan hari.
Diketahui Rachel Vennya pulang dari Amerika Serikat pada 21 September 2021.
Itu artinya, ia baru bisa pulang dan beraktivitas seperti biasa pada 30 September 2021.
Kaburnya Rachel Vennya dari wisma atlet terbongkar gara-gara unggahannya di media sosial.
Pada 24 September 2021, Rachel kepergok mengunggah foto dirinya tengah merayakan ulang tahun ke-26.
Ia merayakan hari kelahirannya itu bersama keluarga dan teman-teman terdekatnya.
Setelah sempat bungkam, ibu dua anak itu akhirnya buka suara.
Melalui fitur Instagram Story akun pribadinya, Rachel Vennya minta maaf.
Mantan istri Niko Al Hakim itu mengunggah tulisan putih dengan background hitam polos.