Berita Ogan Ilir
Kedapatan Pungli di Seberang Terminal Karya Jaya, Dua Pria Paruh Baya Disergap Tim Polsek Pemulutan
Petugas Polsek Ogan Ilir menjumpai dua orang yang sedang melakukan pungli di depan Terminal Karja Jaya Palembang, Jumat (15/10/2021).
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Praktik pungutan liar atau pungli di wilayah Pemulutan, Ogan Ilir, masih kerap terjadi dan meresahkan masyarakat.
Keberadaan para pelaku pungli dengan berbagai modus operandi ini membuat Polsek Pemulutan melakukan penyisiran di sejumlah lokasi.
Saat berpatroli di jalan lintas Palembang-Indralaya tepatnya di wilayah Desa Ibul Besar I, petugas menjumpai dua orang yang sedang melakukan pungli di depan Terminal Karja Jaya Palembang.
"Dua orang pria ini tampak meminta uang kepada pengendara yang keluar-masuk Terminal Karya Jaya," kata Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandhy, melalui Kapolsek Pemulutan Iptu Iklil Alanuari, Jumat (15/10/2021) pagi.
Petugas lalu memeriksa dua orang pria tersebut yang tampak kaget dengan kedatangan polisi.
Kedua orang diketahui bernama Yudhi Hasan (58 tahun) dan Alin Nursalin (56 tahun) lalu diminta ikut oleh petugas guna proses lebih lanjut.
"Ada sepeda motor pelaku juga kami bawa untuk didata dan diperiksa," ujar Iklil.
Pada patroli hunting ini, Iklil didampingi Wakapolsek Iptu Ahmad Rosyidi, Kanit Reskrim Ipda Zulkarnain dan sejumlah anggota Polsek Pemulutan lainnya.
Kedua pelaku lalu dibawa ke Mapolsek Pemulutan untuk didata dan dibina agar tak mengulangi perbuatan mereka.
"Kedua pelaku pungli kami bina dan membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan pungli. Selanjutnya, mereka dikembalikan ke perangkat desa tempat domisili masing-masing," jelas Iklil.
Ini bukan kali pertama Polres Ogan Ilir maupun Polsek jajaran menindak praktik pungli di seberang Terminal Karya Jaya.
Beberapa waktu lalu, Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandhy bahkan memerintahkan Sat Samapta untuk menindak para pelaku pungli.
Hasilnya, dua orang diamankan beserta barang bukti sejumlah uang hasil pungli.
Setelah didata dan dibina, para pelaku dikembalikan ke lingkungan tempat tinggal masing-masing.
"Praktik pungli ini merupakan tindak pidana ringan. Namun jangan coba-coba jika tidak ingin berurusan dengan hukum," kata Yusantiyo dihubungi terpisah.