Berita Nasional
Babak Baru Perusahaan Pinjol Digerebek, Direktur PT ITN jadi Tersangka serta 2 Orang Lainnya
Polda Metro Jaya tetapkan 3 orang tersangka terkait penggerebekan karyawan perusahaan yang bergerak pada sektor Pinjaman Online (Pinjol) y
"Jadi di sini khusus untuk menagih kepada peminjam namanya PT Indo Tekno Indonesia. Di sini khusus menagih utang kepada peminjam dan kita amankan 32 orang untuk dibawa ke Polda Metro Jaya," tambah Yusri.
Penggerebekan ini juga merupakan tindak lanjut atas perintah Kapolda Metro Jaya untuk menertibkan praktik pinjol yang meresahkan masyarakat.
Atas arahan itu, Polda Metro Jaya membentuk tim khusus untuk menertibkan pinjol ilegal di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Ini merupakan perintah langsung Polda Metro Jaya untuk menertibkan kejahatan fintech. Selama sebulan ini Polda Metro Jaya sudah mengamankan 40 pelaku terkait pinjol ilegal yang diamankan," tandasnya.
Sebelumnya polisi juga menggerebek kantor Fintech Ilegal yang menyediakan pinjaman online di Ruko Sedayu Square, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (13/10/2021) kemarin.
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan 32 orang karyawan yang bekerja di perusahaan fintech tersebut. Penggerebekan itu dilakukan Unit Krimsus Polres Metro Jakarta Pusat.
Baca berita lainnya di Google News
