Pembunuhan Talang Seleman OI
Uang Kalah Taruhan Ditagih ke Istri, Pria 34 Tahun di Talang Seleman Bunuh Teman Main Biliar
Pembunuhan di Talang Seleman, Payaraman, Ogan Ilir itu disebabkan korban menagih uang kalah taruhan main biliar ke istri pelaku.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/AGUNG DWIPAYANA
Tersangka pembunuhan di Talang Seleman saat dipaparkan di Mapolres Ogan Ilir, Rabu (13/10/2021) malam.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandhy, didampingi Kasat Reskrim AKP Shisca Agustina menerangkan, tersangka dijerat Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
"Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara," kata Yusantiyo.
Yusantiyo juga sempat berpesan kepada tersangka untuk bertanggung jawab atas apa yang diperbuatnya bdan mengikuti proses hukum yang berlaku.
"Karena emosi, maka harus menempuh ini. Jalani prosesnya, berdoa dan bertekad ke depan agar menjadi pribadi lebih baik," ucap Yusantiyo kepada tersangka.
Baca berita lainnya langsung dari google news.