Berita OKI
Tetangga di Tulung Selapan OKI Ungkap Keseharian Dua Pelaku Ilegal Akses Bank BTPN
Penangkapan Dandi (50) dan Gobeng (25) dua tersangka Ilegal Akses BTPN dilakukan di RT 03 Desa Lebung Gajah Kecamatan Tulung Selapan OKI
Penulis: Winando Davinchi | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG -- Dua dari empat sindikat ilegal akses terhadap 14 orang nasabah PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) diamankan kepolisian Polda Metro Jaya.
Mereka berhasil mencuri uang dari rekening belasan korbannya hingga mencapai Rp 2 miliar.
Kedua tersangka berinisial D dan O itu ditangkap di daerah Sumatera pada pekan lalu.
Diketahui tersangka berprofesi sebagai seorang petani dan satu lagi tukang bangunan.
Menurut keterangan Cipto seorang warga Desa Lebung Gajah Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan.
Kejadian penangkapan memang benar dilakukan langsung oleh Subdit 4 Unit 5 Ditres Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sekitar seminggu lalu.
Penangkapan dilakukan dirumah kedua tersangka yaitu Dandi (50 tahun) dan Gobeng (25 tahun) yang berada di RT 03 Desa Lebung Gajah.
"Setau saya mereka ditangkap sekitar dinihari saat sedang tertidur di rumahnya," jelasnya saat dikonfirmasi, Kamis (14/10/2021) sore.
Dijelaskan kedua tersangka tersebut diketahui memiliki pekerjaan memahat karet.
"Memang dulu saya sempat mendengar kalau anaknya Gobeng ini kerap melakukan aksi tipu sana tipu sini (Tipsani)," ujarnya.
Akan tetapi sejak menikah sekitar 2 tahun lalu pelaku Gobeng yang tidak tamat SD tersebut tidak lagi melakukan Tipsani.
"Tidak tahu apakah penangkapan ini kejahatan tipsani yang pernah dilakukannya sebelumnya, saya pribadi belum mengetahui secara pasti," bebernya.
Sedangkan ayahnya (Dandi), dikenal warga memiliki pribadi yang baik dan bermasyarakat.
"Tidak tahu juga kenapa ayahnya ikut dibawa ke Mabes Polri. Ekonomi mereka keliatan biasa saja tidak ada yang menonjol dan mereka juga merupakan warga asli sini," jelas dia.
"Memang rata-rata masyarakat di desa kami tidak tamat SD tapi jago IT yang mereka dipelajari secara otodidak," bebernya.
Untuk penangkapan kali ini sendiri, menurut Cipto tidak begitu heboh pasalnya terjadi subuh.
"Bagi kami penangkapan seperti ini bukan yang pertama kali karena sebelumnya sudah ada beberapa. Bahkan ada yang ayah dan dua anaknya ditangkap karena kasus pembobol rekening seperti ini," katanya.
Dikonfirmasi Terpisah, Kapolres OKI AKBP Dili Yanto melalui Kasatreskrim AKP Septa Eka Yanto membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Akan tetapi kami hanya membackup saja setelah ditangkap dan diperiksa di Polsek Tulung Selapan pelaku langsung dibawa ke Jakarta lewat darat," terangnya singkat.
Kerugian Rp 2 Miliar
Polda Metro Jaya menangkap dua dari empat pelaku pembobolan data dan penguras isi rekening 14 nasabah Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN).
Para pelaku merupakan petani dan kuli bangunan.
Mereka ditangkap di kawasan Sumatera belum lama ini.
"Pekerjaannya ini sebenarnya petani bahkan ada tukang bangunan yang punya keahlian di bidang IT," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam keterangannya, Rabu (13/10/2021).
Yusri menjelaskan pengungkapan kasus akses ilegal ini bermula adanya laporan dari pihak BTPN di kawasan Jakarta Selatan ke Polda Metro Jaya, pada Juli 2021.
Dalam laporannya, pihak BTPN menyebut ada 14 nasabah yang mengalami kehilangan uang pada rekening tanpa adanya transaksi sebelumnya.
Polisi yang melakukan penyelidikan dari laporan tersebut kemudian menangkap kedua pelaku. Adapun dua di antaranya yang melarikan diri masih diburu.
"Kita baru amankan sekitar seminggu yang lalu ini. Tim berangkat ke sana (Sumatera) kita amankan dua orang dan dua orang masih kita lakukan pengejaran," kata Yusri.
Yusri menjelaskan, pembobolan rekening nasabah yang dilakukan oleh para tersangka dengan cara mengirimkan pesan berisi sebuah situs mengatasnamakan BTPN atau Jenius.
Dalam pesan tersebut, nasabah diminta untuk mengisi data diri hingga menyertakan kode one time password (OTP) yang sebetulnya merupakan rahasia.
"Di sini setelah pelaku mendapatkan akun dari jenius milik nasabah kemudian pelaku mengambil alih semua isi rekening milik si nasabah tersebut. Total mencapai Rp 2 miliar," kata Yusri.
Dari penangkapan kedua tersangka, polisi mendapatkan sejumlah barang bukti berupa kartu ATM, pistol dan senjata laras panjang.
Adapun para tersangka dijerat Pasal 30 jo Pasal 46 jo Pasal 32 Jo Pasal 48 Jo Pasal 35 Jo Pasal 52 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kedua tersangka juga dipersangkakan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.
"Ancaman cukup tinggi yakni 12 tahun penjara. Termasuk di dalam Undang-Undang ITE juga sama 12 tahun penjara," kata Yusri.
Panggilan Telepon
Kepada masyarakat, Polda Metro Jaya pun menghimbau agar masyarakat tidak menanggapi panggilan telfon yang mencurigakan dari orang yang mengakui dirinya sebagai staf bank tertentu.
Ada baiknya masyarakat yang menaruh curiga, untuk segera bertanya dengan hadir secara langsung di bank.
Hal ini disarankan guna tidak terulangnya kasus penipuan dengan modus operandi sejenis.
“Sebagai pembelajaran juga bagi masyarakat, apabila ada modus seperti yang dilakukan oleh pelaku ini, dengan menggunakan handphone, mengaku dia adalah petugas Jenius daripada salah satu bank yang ada, tolong jangan dipercayai. Silahkan mengecek langsung kepada bank yang bersangkutan, karena ini adalah upaya-upaya yang dilakukan oleh para pelaku, untuk mengelabuhi para nasabah-nasabah yang lain,” himbau Yusri.
Sebagian Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com