Darurat Covid9

Sanksi Berat Menanti Bagi ASN yang Nekat Bepergian dan Cuti Selama Libur Maulid Nabi

Pemerintah menggeser hari libur peringatan Maulid Nabi Muhammad saw dari 19 Oktober menjadi 20 Oktober 2021

Editor: Slamet Teguh
Menpan.go.id.
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Sementara hukuman disiplin berat dapat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas pemintaan sendiri atau pembergentian tidak dengan hormat.

Pemberian hukuman disiplin sedang dan berat akan tergantung jenis dan dampak pelanggaran yang dilakukan oleh PNS tersebut.

Hukuman disiplin sedang akan diberikan kepada PNS yang melanggar aturan dan dianggap memberikan dampak negatif terhadap instansi.

Sedangkan hukuman disiplin PPPK ditetapkan berdasarkan karakteristik pada setiap instansi.

Tata cara pengenaan sanksi disiplin bagi PPPK dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS.

Masyarakat yang mendapat ASN yang nekat bepergian bisa melaporannya lewat pengaduan secara online.

Laporan dapat dikirimkan dengan menyertakan nama ASN yang bersangkutan, instansi dan satuan kerja, lokasi dan bukti dukung (jika ada), melalui situs lapor.go.id, SMS 1708, atau aplikasi SP4N LAPOR! pada sistem Android dan iOS.

(Tribunnews.com/Tio)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul ASN Dilarang Bepergian dan Cuti Selama Libur Maulid Nabi, Ini Sanksinya Jika Nekat.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved