Berita Kriminal
Rudapaksa Putri Kandungnya Berusia 11 Tahun, Pelaku Dipenjara 21 Tahun dan Dicambuk
Seorang pria dijatuhi hukuman 21 tahun penjara dan 24 cambukan akibat perbuatannya memperkosa putrinya yang berusia 11 tahun.
TRIBUNSUMSEL.COM - Seorang ayah tega memperkosa anak kandungnya.
Perilaku bejat tersebut berbuah ganjaran penjara 21 tahun bagi pelaku.
Seorang pria dijatuhi hukuman 21 tahun penjara dan 24 cambukan akibat perbuatannya memperkosa putrinya yang berusia 11 tahun.
Pria berusia 45 tahun itu melakukan pelecehan seksual sejak anaknya berusia sembilan tahun.
Bahkan dia tidak ragu melakukan perbuatan itu saat sang istri tidur di kamar yang sama yang mereka tinggali di Tampines, Singapura.
Dia dijatuhi hukuman 21 tahun penjara dan 24 cambukan pada Kamis (14/10/2021).
Dia mengaku bersalah atas dua tuduhan pemerkosaan dan satu tuduhan penyerangan seksual melalui penetrasi, dengan delapan tuduhan serupa lainnya dipertimbangkan untuk hukuman.
Pengadilan mendengar bahwa pria itu menikahi istrinya di China pada 2007.
Pada tahun yang sama, istrinya melahirkan putrinya yang menjadi korban.
Anak itu kini berusia 14 tahun.
Pasangan itu memiliki seorang putra pada tahun 2015, dan keluarga beranggotakan empat orang itu tinggal di Tampines.
Mereka tidak memiliki tempat tidur di kamar khusus.
Biasanya mereka tidur bersama di kamar yang sama di mana ada tempat tidur susun dan tempat tidur ganda.
Korban tidur di bagian bawah ranjang susun, sedangkan orang tua dan saudara laki-lakinya tidur di ranjang ganda.
Pelaku mulai melakukan pelecehan seksual terhadap putrinya pada tahun 2017 ketika dia berusia sembilan tahun.
Saat itu, dia masih duduk dibangku kelas 4 Sekolah Dasar.
Pria itu melecehkan putrinya setidaknya sebulan sekali.
Aksinya dilakukan pada malam hari ketika istri dan putranya sedang tidur dan di hari Sabtu pagi ketika istrinya sedang bekerja.