Berita Palembang
Update Kasus Dugaan Penipuan di Koperasi DHD, Polisi Tetapkan Satu Tersangka
Ditreskrimum Polda Sumsel menetapkan satu tersangka dugaan penipuan dan penggelapan berkedok budidaya kolam lele dikelola koperasi DHD Farm Indonesia.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Ditreskrimum Polda Sumsel sudah menetapkan satu tersangka atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok budidaya kolam lele yang dikelola Koperasi Darsa Hakam Darussalam (DHD) Farm Indonesia.
Ketua Tim Khusus yang menangani kasus ini sekaligus Kasubdit IV PPA Polda Sumsel, Kompol Masnoni mengatakan, status tersangka itu sudah ditetapkan kepada IW yang tak lain Direktur Keuangan Koperasi DHD Farm Indonesia.
"Statusnya juga sudah ditahan," ujarnya, Selasa (12/10/2021).
Hal ini adalah tindakan lanjut atas laporan dari seorang korban yang bernama H Mustar dengan kerugian diduga mencapai Rp.5,8 miliar.
Laporan tersebut sudah naik penyelidikan ke penyidikan.
Masnoni mengungkapkan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini.
Sebagai tindak lanjut, Polda Sumsel juga sudah melakukan penyegelan dan memasang garis polisi (police line) di kantor pusat Koperasi DHD Farm Indonesia yang terletak di Jalan Residen H Amaluddin Kelurahan Sukamaju Kecamatan Sako Kota Palembang.
"Tujuannya kita hanya ingin supaya barang bukti tidak hilang, makanya disegel. Itu juga supaya mempermudah kita untuk mencari, menggali dan mengumpulkan barang bukti," ucapnya.
Sejauh ini, setidaknya sudah ada 45 orang yang menyampaikan aduan telah menjadi korban dari Koperasi DHD Farm Indonesia.
Tak hanya di Sumsel, laporan itu juga berasal dari wilayah Jambi, Lampung dan Bengkulu.
Namun sejauh ini baru empat LP yang diterima.
Sedangkan ada juga beberapa mitra yang belum diterima laporannya yakni mereka-mereka yang telah mendapatkan keuntungan setelah berinvestasi di Koperasi DHD.
Mereka diarahkan untuk menyelesaikan persoalan itu ke perdata.
Baca juga: Semburan Api Terdengar Seperti Suara Mesin Jet, Kobaran Api 30 Meter di Keban 1 Masih Menyala
Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Masnoni menegaskan, laporan korban yang diarahkan ke perdata bukan berarti ditolak.
Melainkan pihaknya saat ini masih memfokuskan untuk menerima laporan dari mitra DHD yang sama sekali belum pernah mendapatkan keuntungan.
"Sama sekali bukan ditolak. Tapi untuk saat ini kita baru mengakomodir yang belum pernah menerima keuntungan. Takutnya nanti bisa ke arah
wanprestasi. Tentunya kita harus ada pertimbangan. Intinya akan kita infokan kalau ada perkembangan lebih lanjut," ucapnya.
Baca berita lainnya langsung dari google news.