Berita Ogan Ilir

Satpol PP OI Minta PKL di Jalintim Indralaya Tertib Dirikan Lapak Dagangan, Tenggat 20 Oktober

Keberadaan lapak PKL di sepanjang Jalintim wilayah Indralaya, membuat Pemkab Ogan Ilir mengambil tindakan. Satpol PP OI diminta menertibkan lapak.

Tayang:
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/AGUNG DWIPAYANA
Petugas Satpol PP Kabupaten Ogan Ilir menyisir zona hijau di sepanjang jalintim wilayah Indralaya, tempat PKL mendirikan lapak permanen, Selasa (12/10/2021). 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Keberadaan lapak pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang jalan lintas timur (jalintim) wilayah Indralaya, membuat Pemkab Ogan Ilir mengambil tindakan.

Satpol PP Ogan Ilir pun diminta menertibkan lapak PKL yang dibuka di zona hijau yang ditetapkan Pemkab.

"Zona hijau sendiri merupakan zona bebas PKL," kata Plt Kasat Pol PP dan Damkar Kabupaten Ogan Ilir, Samrowi, Selasa (12/10/2021).

Dijelaskan Samrowi, di zona hijau sepanjang jalintim wilayah Indralaya, dilarang mendirikan lapak dagangan secara permanen.

Oleh karenanya, Satpol PP Ogan Ilir memberikan beberapa kali peringatan kepada para pedagang agar tertib dalam membuka lapak dagangan.

"Kami beri surat peringatan sebanyak tiga kali dan batas waktu menutup lapak dagangan yang permanen itu sampai tanggal 20 Oktober. Lewat batas waktu itu, kalau masih ada lapak, maka kami bongkar," tegas Samrowi.

Tak hanya menertibkan, Pemkab Ogan Ilir juga memberikan solusi kepada para PKL yang ingin berdagang di pinggir jalan.

Baca juga: Kasatlantas Banyuasin AKP Ricky Mozam Terima Local Heroes Award, Motivasi Berikan Layanan Terbaik

Pedagang kali lima (PKL) diminta tak membuka lapak dagangan secara permanen.

"Pak Bupati bukannya melarang saudara-saudara kita ini berdagang. Namun jangan mendirikan lapak permanen," ujar Samrowi.

"Silakan kalau mau dagang beberapa meter dari sisi jalan, namun dengan lapak bongkar pasang," jelasnya.

Keberadaan lapak dagangan permanen membuat pemandangan di sepanjang jalan lintas khususnya zona hijau, terkesan kumuh.

Belum lagi aktivitas jual-beli yang dilakukan di pinggir jalan, tak jarang membuat arus lalu lintas tersendat.

"Intinya, tak ada larangan berjualan. Namun silakan ditata agar tertib dan tidak terkesan kumuh sehingga pembeli juga nyaman," terang Samrowi.

Dia menyebut sejauh ini belasan lapak PKL yang didatangi petugas Satpol PP, bersedia mengikuti aturan tata tertib.

"Kami sudah sosialisasi ke para pedagang. Mereka setuju dan bersedia mengikuti aturan yang ada," jelas Samrowi.

Baca berita lainnya langsung dari google  news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved