Berita Kriminal
Nama 4 Anggota DPRD Muara Enim yang Diperiksa KPK Hari Ini, Kasus Suap dan Pengesahan APBD
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat anggota DPRD Muara Enim sebagai saksi, pada Senin (11/10/2021).
TRIBUNSUMSEL.COM - Sejumlah anggota DPRD Muara Enim ditetapkan tersangka kasus suap.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat anggota DPRD Muara Enim sebagai saksi, pada Senin (11/10/2021).
Mereka diperiksa dalam kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD di Kabupaten Muara Enim 2019.
Keempatnya diperiksa untuk tersangka anggota DPRD nonaktif Muara Enim, Ahmad Reo Kosuma.
"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019 untuk tersangka ARK (Ahmad Reo Kosuma) dkk," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin.
Adapun empat anggota DPRD yang diperiksa itu yakni Kasman, Mardalena, Verra Erika dan Samudera Kelana.
"Pemeriksaan dilakukan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan," ucap Ali.
Selain Ahmad Reo Kosuma, dalam kasus ini KPK telah menetapkan dan menahan 9 anggota DPRD Muara Enim, Kamis (30/9/2021).
Kesembilan tersangka yakni Indra Gani, Ishak Joharsah, Ari Yoca Setiadi, Marsito, Mardiansah, Muhardi, Fitrianzah, Subahan dan Piardi.
Mereka diduga menerima suap dengan total Rp 5,6 miliar untuk keperluan mengikuti pemilihan anggota DPRD Kabupaten Muara Emim pada 2019.
“Uang-uang tersebut, diduga digunakan oleh para tersangka untuk kepentingan mengikuti pemilihan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim saat itu,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis.