Berita Selebriti
Musisi Anji Manji Langsung Bebas? Vonis Hakim 4 Bulan Direhabilitasi, Begini Kata Jaksa Soal Itu
Hakim pengadilan negeri Jakarta Barat akhirnya memberikan vonis 4 bulan rehabilitasi kepada Anji ManjiVonis ini tentunya membuat Anji Manji kemungki
TRIBUNSUMSEL.COM -- Hakim pengadilan negeri Jakarta Barat akhirnya memberikan vonis 4 bulan rehabilitasi kepada Anji Manji
Vonis ini tentunya membuat Anji Manji kemungkinan bisa langsung bebas
Lantaran sudah empat bulan jalani rehabilitasi terkait penyalagunaan narkoba.
Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), Alif Maruszama belum bisa memastikan kapan Anji Manji akan bebas dari Panti Rehabilitasi RSKO Cibubur, Jakarta Timur.
"Yang jelas engga hari ini bebas, belum lah," kata Alif Maruszama di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (11/10/2021).
Alif membenarkan bahwa putusan hakim memang lebih rendah dari tuntutan darinya untuk Anji Manji.
"Putusan majelis hakim empat bulan rehab, satu bulan lebih rendah dibandingkan tuntuan jaksa," ucapnya.
Alif belum tahu berapal lama lagi Anji Manji harus mendekam di RSKO Cibubur. Hanya saja tuntutan sampai putusan untuk Anji, sesuai dengan hasil pemeriksaan dokter.
"Kalau sisa berapanya kita harus hitung lagi dulu dari awal," ujar Alif Maruszama.
Diberitakan sebelumnya, Anji eks Drive ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, di studionya di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (11/6/2021) pukul 19.30 WIB
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis ganja dan beberapa jenisn narkotika lainnya dari Anji Manji dengan berat 30 gram, yang disimpan di studionya dan disebuah tempat di kawasan Jawa Barat.
Menurut pengakuan Anji Manji kepada polisi, ia mendapatkan ganja setelah memesan dari situs Megamarijuanastore.com, dengan bantuan akun seseorang yang akrab disapa Bro.
Atas kasusnya, Anji Manji dijerat dengan pasal 127 jo pasal 111 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman kurungan penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun
Berita Ini Sudah Tayang di Tribunnews.com
(*)