Beruta Nasional

Eks Ketua MK Sekaligus Kuasa Hukum Demokrat Heran Yusril Gugat AD/ART ke MA : Tidak Lazim

Kuasa hukum Partai Demokrat, Hamda Zoelva menilai, judicial review (JR) atas Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat ke Mahkamah

kolase tribunnews
Moeldoko sebagai Ketua Umum Demokrat hasil KLB dan Agus Harimurti Yudhoyono, Ketua Umum Demokrat 

TRIBUNSUMSEL.COM - Yusril menggugat AD/ART Demokrat.

Kuasa hukum Partai Demokrat, Hamda Zoelva menilai, judicial review (JR) atas Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat ke Mahkamah Agung merupakan hal yang tak lazim karena AD/ART bukanlah peraturan perundang-undangan.

Padahal, kata Hamdan, berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011, hanya peraturan perundang-undangan yang dapat diuji materiil di MA.

"Hal yang penting kami sampaikan, permohonan tersebut tidak lazim karena menjadikan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat sebagai salah satu jenis peraturan perundang-undangan," kata Hamdan dalam konferensi pers di kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Senin (11/10/2021).

Hamdan menjelaskan, Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan telah mengatur bahwa yang disebut peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum, dibentuk dan ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang menurut prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Ia menuturkan, AD/ART Partai Demokrat jelas bukan peraturan perundangan-undangan karena AD/ART Partai Demokrat hanya mengikat bagi anggota partai, tidak kepada masyarakat umum.

Selanjutnya, AD/ART Partai Demokrat juga tidak dibentuk dan ditetapkan oleh lembaga atau pejabat negara, melainkan oleh pendiri partai dan dapat diubah melalui kongres.

"Di negara demokrasi manapun di dunia, baru kali ini saya mengetahui AD/ART partai politik adalah peraturan perundang-undangan, ini baru pertama saya dengar ini," ujar Hamdan.

"Karena anggaran dasar partai politik itu peraturan internal partai yang dibuat dan disepakati oleh anggota partai sebagai rule of the game internal mereka dalam berorganisasi, dan tidak berlaku keluar, hanya berlaku internal," kata Hamdan.

Ia melanjutkan, partai politik juga bukan lembaga negara karena tidak dibentuk oleh negara, meskipun keberadaan partai politik tercantum dalam undang-undang dasar dan diatur dalam undang-undang.

"Tapi tidak benar hanya karena diatur undang-undang suatu badan hukum langsung disimpulkan sebagai badan atau lembaga negara," ujar mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu.

Artikel ini telah tayang di Kompas

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved