Menuju Herd Immunity
Bank di Sumsel Wajibkan Nasabah Pakai Aplikasi PeduliLindungi, Masuk Harus Scan Barcode
Bank di Sumsel mulai menerapkan PeduliLindungi pada nasabah yang akan bertransaksi. Nasabah yang akan masuk ke bank harus menscan barcode
Penulis: Hartati | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Bank di Sumsel mulai menerapkan pedulilindungi pada nasabah yang akan bertransaksi.
Penggunaan aplikasi ini mewajibkan nasabah yang akan masuk ke bank harus menscan barcode tersebut dan wajib sudah vaksin ke dua.
Wajib menggunakan pedulilindungi ini mulai Senin (11/10/2021).
Dalam surat edaran yang ada Bank BNI mengumumkan Surat Edaran Kementerian BUMN Nomor
SE-10/MBU/09/2021 tanggal 16 September 2021 tentang Tatanan Kebiasaan Baru di Lingkungan Grup Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Implementasi Aplikasi Peduli Lindungi, maka kami
sampaikan bahwa terhitung mulai Hari Senin 11 Oktober 2021, BNI menerapkan protokol penerapan Aplikasi Peduli Lindungi yaitu sebagai berikut :
1. Segenap nasabah atau tamu yang memasuki area gedung kantor BNI wajib menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi serta melakukan pemindaian (scan) sticker QR Code pada saat masuk (check in) dan keluar (check out).
2. Nasabah atau tamu dengan status kuning atau hijau diperbolehkan memasuki Kantor BNI.
3. Nasabah atau tamu dengan suhu badan < 37,5°C dan tidak sakit diperbolehkan memasuki kantor BNI
4. Apabila terdapat kendala mengakses Aplikasi Peduli Lindungi, maka Nasabah / Tamu menunjukkan sertifikat 2 (dua) kali vaksin yang diverifikasi dengan E-KTP atau menunjukkan
hasil PCR/Antigen/GeNose yang masih berlaku dan mengisi Logbook kunjungan yang telah disediakan.
5. Nasabah atau tamu yang membawa anak berumur di bawah 12 tahun diperkenankan untuk memasuki Kantor BNI dengan membawa dan menunjukkan hasil PCR/Antigen/GeNose yang
masih berlaku.
Begitulah isi surat edaran yang diumumkan Bank BNI agar dijalankan bersama.
Sementara itu hingga berita ini diturunkan masih mencoba mengkonfirmasi BNI terkait aturan baru tersebut.
Sementara itu Kepala Perwakilan Bank Indonesia Sumsel Hari Widodo mengatakan Bank Indonesia tidak mewajibkan bank menerangkan aplikasi Pedulilindungi sehingga jika ada kendala atau hal teknis bisa dikembalikan lagi kebijakan bank.
"Tidak ada aturan dari BI wajib menetapkan Pedulilindungi jadi kalau ada masalah atau keluhan nasabah itu murni kebijakan dari masing-masing bank untuk solusinya," kata Hari Widodo, Senin (11/10/2021).
Sementara itu Kepala Kepala OJK Regional 7 Sumatera Bagian Selatan Untung Nugroho tidak ada aturan wajib bagi bank menerapkan wajib menggunakan aplikasi pedulilindungi karena Bank adalah kantor layanan keuangan bagi masyarakat.
Oleh sebab itu bank wajib melayani kebutuhan masyarakat yang akan bertransaksi.