Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya
Majelis Hakim Tipikor Palembang Gelar Sidang Lapangan di Masjid Raya Sriwijaya Jakabaring
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang menggelar sidang lapangan memeriksa secara langsung kondisi fisik maupun lahan bangunan Masjid Sriwijaya.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang menggelar sidang lapangan atau biasa disebut Pemeriksaan Setempat (PS) guna memeriksa secara langsung kondisi fisik maupun lahan di tempat berdirinya bangunan Masjid Raya Sriwijaya, Jumat (8/10/2021) .
Seperti diketahui, dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya senilai Rp.130 miliar diduga telah dikorupsi.
Hingga kini sudah ada 12 orang termasuk mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin yang ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun Sidang Lapangan ini diantaranya dihadiri anggota Majelis hakim yang diketuai Sahlan Effendi bersama hakim anggota Abu Hanifa dan Waslam Maqsid.
Selain itu Jaksa Penuntut umum (JPU) Kejati Sumsel dan kuasa hukum para terdakwa juga turut hadir dengan mendapat pengawalan dari Satpol PP Provinsi Sumsel.
Berlangsung kurang lebih selama satu jam, rombongan menyisir setiap wilayah bangun Masjid yang mayoritas kini sudah dipenuhi rerumputan liar dan ilalang menjulang hingga setinggi bahu orang dewasa.
Mulai dari bentuk fisik maupun batas tanah tidak luput dari perhatian rombongan.
Di sela kegiatan itu, Ketua Majelis Hakim, Sahlan Effendi sempat menanyakan terkait batas antara lahan warga dengan lahan resmi yang menjadi lokasi masjid.
"Ini yang mana punya warga yang mana bukan?," tanya Sahlan ditengah kegiatan.
Seperti diketahui, dari total 15 hektare yang disiapkan, pemerintah Sumsel ternyata hanya memenangkan gugatan 9 hektare.
Sedangkan sisanya merupakan milik warga.
"Oh jadi batasnya hanya sampai sini," ucap Sahlan setelah mendengar jawaban dari salah seorang pihak BPN.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman SH MH mengatakan, sidang lapangan yang digelar merupakan rangkaian pemeriksaan atas proses persidangan dalam kasus dugaan korupsi Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Jakabaring Palembang.
"Dan kami selaku pihak Kejati Sumsel juga ikut hadir menyaksikannya," ujar Khaidirman.
Baca juga: Pegawai Lapas Kelas III Surulangun Rawas Muratara Belajar Cegah dan Tanggulangi Kebakaran
Menurutnya, sidang lapangan yang dilakukan tentu akan mempengaruhi keputusan majelis hakim kepada para terdakwa.
Sebab majelis sudah melihat langsung dan mencatat setiap temuan di lapangan.
"Pastinya majelis hakim memiliki pertimbangan sendiri. Dan tentu dengan adanya pemeriksaan fisik ini, akan mempengaruhi penilai majelis hakim," ujarnya.
Baca berita lainnya langsung dari google news.