PPPK Guru 2021

Passing Grade PPPK Guru 2021 Dibagi Tiga Kategori, Ini Link Pengumuman Seleksi Tahap 1

Passing grade kategori 2 passing grade-nya 110 untuk seleksi kompetensi manajerial, sosialkultural, dan 20 untuk tes wawancara

Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Wawan Perdana
DPRD Sumsel
Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel Mgs Saiful Padli (kanan) menerima penjelasan langsung soal kepastian turunnya passing grade untuk guru honorer peserta seleksi PPPK 2021, Kamis (7/10/2021), dengan Dirjen Guru dan Tenaga Pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Hasil seleksi PPPK Guru 2021 tahap 1 diumumkan, Jumat (8/10/2021). Kabar baik bagi guru honorer dengan usia 50 tahun, nilai ambang batas (passing grade) mengalami penyesuaian.

Pengumuman hasil seleksi kompetensi tahap I Guru ASN PPPK tahun 2021 dilaksanakan pada Jumat, 8 Oktober 2021 pukul 09.00 WIB.

Hasil pengumuman uji kompetensi bisa disimak melalui siaran langsung via kanal YouTube Kemendikbud RI di Tautan Ini

Adanya penyesuaian passing grade guru honorer berusia 50 tahun itu diungkapkan Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel Mgs Saiful Padli.

DPRD Sumsel menerima penjelasan langsung soal kepastian turunnya passing grade untuk guru honorer peserta seleksi PPPK 2021, Kamis (7/10/2021), dengan Dirjen Guru dan Tenaga Pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Menurut politisi PKS ini, jelang diumumkannya Kelulusan Tahap 1 Tes PPPK, pihaknya menerima penjelasan soal turunnya Passing grade atau ambang batas kelulusan, dan menambah afirmasi atau tambahan nilai.

Keputusan tersebut tertuang dalam KepmenPAN-RB Nomor 1169 Tahun 2021 tentang Pengolahan Hasil Seleksi Kompetensi I dan Penyesuaian Nilai Ambang Batas PPPK Guru 2021.

Dalam KepmenPAN-RB tersebut disebutkan nilai ambang batas PPPK guru merupakan revisi KepmenPAN-RB Nomor 1127/2021,di mana dibagi dalam tiga kategori. Yaitu nilai ambang batas atau passing grade kategori 1, 2, dan 3.

Dimana, passing grade kategori 1 diberlakukan sebagaimana KepmenPAN-RB 1127/2021 atau tetap. Sedangkan untuk passing grade kategori 2 passing grade-nya 110 untuk seleksi kompetensi manajerial, sosialkultural, dan 20 untuk tes wawancara.

"Passing grade kategori 2 ini diberlakukan bagi peserta usia paling rendah 50 tahun," ujar Syaiful Padli.

Sementara untuk passing grade kategori 3, nilai kompetensi teknisnya tergantung sesuai mata pelajaran.

"Saya berharap banyak guru honorer di Sumsel diterima sebagai PPPK," ujar Sekretaris Fraksi PKS DPRD Sumsel.ini

“CPNS dari jalur umum, refresing sistem materi masih segar karena nota bene mereka baru kelar study atau pembelajaran, nah ini kan ada guru-guru honorer dari SD yang hanya berkutat untuk pendalaman materi SD saja bertahun-tahun. Tentu mereka akan sulit beradaptasi dengan harus belajar ulang terus, “ pungkasnya.

Penjelasan KemenPANRB

Plt. Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Katmoko Ari Sambodo dilansri dari menpan.go.id menjelaskan, terdapat penyesuaian nilai ambang batas bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Guru.

Nilai ambang batas pengadaan PPPK itu dibagi menjadi tiga kategori.

Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB No. 1169/2021 tentang Pengolahan Hasil Seleksi Kompetensi I dan Penyesuaian Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2021.

Ari mengatakan bahwa penyesuaian nilai ambang batas yang ditetapkan dalam 3 kategori ini didasarkan pada aspirasi masyarakat, serta dengan mengamati dan mencermati kondisi riil di lapangan khususnya kesulitan-kesulitan peserta yang berusia lanjut dalam mengerjakan soal-soal kompetensi teknis.

Selain itu, hal ini juga berdasarkan pada hasil evaluasi serta pemetaan hasil Seleksi Kompetensi I oleh Panselnas Pengadaan PPPK Guru yang menunjukkan adanya potensi disparitas pemenuhan kebutuhan Guru antar wilayah. Namun, penyesuaian nilai ambang batas ini dilakukan dengan tetap memperhatikan kualitas dari PPPK Guru yang akan direkrut.

Dalam Keputusan Menteri PANRB No. 1169/2021 yang ditandatangani oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, pada 6 Oktober 2021, nilai ambang batas kategori 1 adalah nilai sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri PANRB No. 1127/2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2021.

Kemudian untuk nilai ambang batas kategori 2, diberlakukan bagi peserta berusia paling rendah 50 tahun pada saat pendaftaran.

Kebijakan ini merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian peserta yang telah berusia lanjut dan tetap semangat untuk berdedikasi dalam memberikan jasa mendidik anak bangsa.

Adapun nilai ambang batas diberlakukan hanya untuk nilai kumulatif seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural sebesar 110 serta wawancara sebesar 20.

Sementara kategori 3, nilai ambang batas hanya disesuaikan untuk seleksi kompetensi teknis.

Sebagai contoh, untuk guru kelas SD ditetapkan nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Teknis sebesar 270 setelah disesuaikan dari semula sebesar 320. Sedangkan untuk nilai ambang batas kumulatif seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural serta wawancara tidak dilakukan penyesuaian.

Lanjutnya dikatakan, kelulusan akhir pada Seleksi Kompetensi I, Seleksi Kompetensi II dan Seleksi Kompetensi III menggunakan ketiga kategori nilai ambang batas tersebut secara berurutan, dengan ketentuan sebagai berikut.

a. terhadap seluruh peserta, diberlakukan nilai ambang batas kategori 1 dan berperingkat terbaik;

b. jika setelah nilai ambang batas kategori 1 diberlakukan masih terdapat alokasi kebutuhan yang belum terpenuhi, maka terhadap peserta yang berusia paling rendah 50 tahun pada saat pendaftaran, diberlakukan nilai ambang batas kategori 2 dan berperingkat terbaik;

c. jika setelah nilai ambang batas kategori 1 dan 2 diberlakukan masih ada alokasi yang belum terpenuhi, maka terhadap seluruh peserta diberlakukan nilai ambang batas kategori 3 dan berperingkat terbaik.

Lebih jauh, dalam Keputusan Menteri PANRB tersebut dijelaskan pula terkait pengolahan nilai Seleksi Kompetensi I.

Peserta pada Seleksi Kompetensi I dibagi menjadi dua kelompok.

Pertama, yakni berisi peserta yang melamar di sekolah tempatnya mengajar, dan memiliki sertifikat pendidik atau kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan yang dilamar.

Sedangkan kelompok kedua adalah peserta yang melamar di bukan tempatnya mengajar, serta memiliki sertifikat pendidik atau kualifikasi pendidikan sesuai jabatan yang dilamar.

Peserta tersebut berkompetisi pada kelompoknya masing-masing. Setelah dilakukan pengolahan hasil seleksi, jika terdapat alokasi kebutuhan dari kelompok pertama yang kosong karena tidak ada peserta yang memenuhi nilai ambang batas kategori 1, 2, maupun 3, maka kekosongan tersebut tidak dapat dipenuhi dari kelompok 2. Demikian pula berlaku sebaliknya.

Isi Lengkap Keputusan Menteri PANRB No. 1169/2021 >>> Klik Tautan Ini

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved