Berita Palembang

Dua Pemuda Saudara Kembar di Palembang Curi Motor Vespa Anak Punk, 'Kami Dendam Pernah Dikeroyok'

Polsekta Sukarame Kota Palembang menangkap dua pemuda saudara kembar yang kompak mencuri motor vespa.

TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI
Dua saudara kembar diamankan Polsekta Sukarame Palembang lantaran kompak melakukan tindak pencurian, Rabu (6/10/2021). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Polsekta Sukarame Kota Palembang menangkap dua pemuda saudara kembar yang kompak mencuri motor vespa.

Tak tanggung-tanggung, saudara kembar bernama Renaldi (20) dan Renaldo (20) kompak bekerjasama mencuri vespa modifikasi milik anak punk.

"Soalnya kami dendam sama mereka (rombongan korban). Kami pernah dikeroyok waktu sama-sama numpang tidur di pom bensin," kata Renaldi saat dihadirkan dalam rilis tersangka, Rabu (6/10/2021).

Si kembar warga Jalan AMD Lorong Sipah Kelurahan Talang Jambe ini melakukan aksinya di tepi Jalan Soekarno-Hatta Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang, Kamis (30/10/2021) sekira pukul 04.30 WIB.

Ketika itu mereka sedang berboncengan dan melihat vespa milik korban sedang terparkir begitu saja di tepi jalan.

Merasa kondisi aman, keduanya nekat membawa vespa tersebut dengan cara di step sebab mereka tidak tahu cara menghidupkan motor itu.

"Waktu kami bawa ke bengkel, kami ketemu sama yang punya motor. Jadi kami dikeroyok terus diteriaki maling," ujarnya.

Dalam kesehariannya, Renaldi mengaku bekerja sebagai teknisi AC sedangkan Renaldo biasa mencari uang dengan menjadi tukang las baja.

Keduanya mengaku baru kali pertama melakukan tindak pencurian yang mereka sebut uang itu akan digunakan untuk membantu biaya sekolah adik-adiknya.

"Bukan karena ada yang mesan (motor curian). Memang karena kami dendam, jadinya kami curi motor itu," kata mereka yang merupakan anak ketiga dan keempat dari tujuh bersaudara ini.

Baca juga: BREAKING NEWS: Petani di OKU Timur Dirampok, Uang Rp 210,7 Juta Dibawa Lari, Korban Diancam Ditembak

Sementara itu, Kapolsekta Sukarame, Kompol Budi Hartono Sutrisno mengatakan, kedua saudara kembar ini memanfaatkan waktu ketika korban yang merupakan anak punk sedang tertidur lelap.

"Jadi mereka mengambil kesempatan untuk mencuri ketika korban sedang tidur," ungkapnya.

Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, sepeda motor tersebut sudah ada yang menawar seharga Rp. 500 ribu.

Namun belum sempat dijual, keduanya keburu ditangkap dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.

"Atas perbuatannya, mereka terancam dijerat dengan pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun," jelasnya.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved