Berita Viral
Viral Orang Tua Beri Nama Anaknya Sebanyak 19 Kata, Ada Sebabnya hingga Kirim Surat ke Jokowi
Kisah kedua orang tua beri nama anaknya hingga 19 kata. Ternyata berkaitan dengan buat akta kelahiran
TRIBUNSUMSEL.COM - Viral orang tua beri nama anaknya sebanyak 19 kata.
Pasangan orang tua itu bernama Arif Akbar dan Suci Nur Aisiyah, warga Tuban, Jawa Timur.
Kedua orang tua itu memberi nama anaknya yakni Rangga Madhipa Sutra Jiwa Cordosega Akre Askala Mughal Ilkhanat Akbar Sahara Pi - Thariq Ziyad Syafudin Quthuz Khoshala Sura Talenta.
Putranya itu lahir Desa Ngujuran, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, Jawa Timur tahun 2019.
Kedua orang tua itu kesulitan selama tiga tahun mendapatkan akta kelahiran anaknya.
Ada aturan resmi negara soal nama, yakni maksimal karakternya adalah 55.
Aturan itu disebut-sebut yang menghambat keduanya mendapatkan akta kelahiran.
Keduanya kini tengah berupaya mengirim surat terbuka ke Presiden Joko Widodo.
"Benar, kami telah mengirim surat terbuka ke Presiden. Di antaranya lewat FB pribadi," ujar Arif dikonfirmasi, Senin (4/10/2021).
Baca juga: Viral Pak Kades Ngamuk hingga Banting Pemuda di Kerumunan : Niat Saya untuk Melerai Tawuran
Ia menjelaskan, sudah mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk mengurus akta anak keduanya itu, namun jawaban selalu sama tidak bisa.
Arif berharap, ada kabar bagus saat ia menanyakan perkembangan terbaru berkaitan akta anak, tapi sayang justru mendapatkan kabar sebaliknya.
Pihak terkait mengaku tidak bisa dan berulang-ulang menyuruh merubah nama anak tersebut.
"Saya disuruh merubah nama anak, padahal nama tersemat doa untuk kebaikannya. Kalau harapan tentu bisa diproses aktanya, karena saat masuk TK akta dibutuhkan," harapnya.
Lantas bagaimana syarat memberi nama pada anak agar tidak terkendala administrasi kependudukan?
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Tuban, Rohman Ubaid mengatakan, ada batasan karakter huruf dalam mengurus dokumen kependudukan.