Berita Nasional

Said Iqbal Bicara Alasan Dibentuknya Kembali Partai Buruh, Omnibus Law Jadi Hal Utama

Said Iqbal Bicara Alasan Dibentuknya Kembali Partai Buruh, Omnibus Law Jadi Hal Utama

Editor: Slamet Teguh
Lucius Genik
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, ditemui usai berorasi di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2019). Berikut ini profil Said Iqbal, Presiden Partai Buruh periode 2021-2026 yang terpilih secara aklamasi. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Nama Said Iqbal ini kembali menjadi sorotan.

Hal tersebut tak lepas usai Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) ini terpilih menjadi Presiden Partai Buruh periode 2021-2026 secara aklamasi.

Bukan tanpa sebab Iqbal terpilih secara aklamasi.

Pasalnya, tak ada nama calon selain dirinya.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menjelaskan latar belakang partai oranye itu kembali dihidupkan.

"Omnibus law-lah, UU Cipta Kerja men-trigger Partai Buruh dihidupkan kembali," kata Said Iqbal dalam konferensi pers, Selasa (5/10/2021).

Menurut Iqbal, pengesahan Omnibus Law menjadi kekalahan telak bagi kaum buruh memperjuangkan hak-haknya.

Baginya, kelompok buruh akan memperluas perjuangannya di parlemen.

"Di jalan tetap ada sesuai konstitusi, tapi kami ingin berjuang di parlemen," katanya.

Baca juga: Biodata dan Profil Said Iqbal, Presiden Partai Buruh Baru Disebut Pernah Dapat Tawaran Wakil Menteri

Baca juga: Presiden KSBSI, Elly Rosita Bicara Tentang Rencana Kembali Hadirnya Partai Buruh di Pemilu 2024

Iqbal mengkritik sistem upah tenaga kerja yang tertuang dalam UU Cipta Kerja.

Menurutnya, muatan dalam UU tersebut belum mengakomodasi hak-hak buruh.

"Bagaimana mungkin out sourcing seumur hidup? Negara Amerika saja membatasi. Indonesia melebihi Amerika yang super kapitalis. Karyawan kontrak diulang-ulang, upah UMSK dihilangkan, UMK bisa iya bisa tidak, nilai kenaikannya kecil," ujar Said.

Dia juga menyoroti bagaimana karyawan perempuan yang mengambil cuti haid dan melahirkan tidak jelas dibayar atau tidak diupah.

"Jam kerja yang eksploitatif, perlindungan terhadap buruh perempuan makin menurun," sambungnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved