Berita Nasional
Dipergoki Gibran Asik Nongkrong di Warung dan Bersandal Jepit di Jam Kerja, Nasib 3 ASN Pemkot Solo
3 ASN yang dipergoki Gibran sedang nongkrong dan bersandal jepit di jam kerja terancam dipecat
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Fristin Intan Sulistyowati
TRIBUNSUMSEL.COM, SOLO - Tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Solo kepergok Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sedang nongkrong di warung belakang Balai Kota Solo, Senin (4/10/2021).
Selain nongkrong di jam kerja, 3 ASN itu pula nampak bersandal jepit.
Saat itu ketiganya dipergoki Gibran sekira pukul 10.00 WIB.
Kebetulan saat itu Gibran keluar dari Balai Kota lewat pintu belakang sebelah utara.
Gibran saat itu endak meninjau program vaksinasi bersama anggota DPR RI, Aria Bima di Pura Mangkunegaran.
Mengetahui adanya ASN makan di jam kerja, Gibran pun langsung berbalik arah dan berhenti untuk menegur ASN tersebut.
Gibran naik pitam melihat kelakuan ASNnya itu.
"Makan pas jam kerja, sandalan tok (memakai sandal), Sanksinya biar diurus BKPPD (Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan), yang jelas jangan makan saat jam kerja,malah nongkrong," ujarnya kepada TribunSolo.com, Senin (4/10/2021)
“Pasti ada sanksi biar diurus BKPPD. Tadi ada tiga orang. Ya, makan di jam kerja, ya enggak boleh, apalagi makannya di luar (lingkungan kantor). Saya lewat sana sendiri, saya tegur sendiri,” tutupnya.
Sanksi 3 ASN
Setelah senam jantung kepergok Wali Kota Gibran Rakabuming Raka makan dan memakai sandal jepit saat jam kerja, kini sanksi pemotongan gaji didepan mata.
Pasalnya Gibran telah memerintahkan anak buahnya, Plt Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Solo, untuk memberi sanksi kepada ketiga ASN tersebut.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKPPD Kota Solo, Hari Prihatno mengatakan saat ini telah melakukan kordinasi dengan kepala dinas terkait untuk memberian sanksi.
Tak menutup kemungkinan, ketiga gaji ASN tersebut bakal di pangkas.
"Bisa jadi adanya pemotongan gaji, bahkan adanya aturan yang lebih ganas lagi yakni pemecatan," ujar Hari, Selasa (5/10/2021).
Meski begitu, namun dia juga menyebut jika dilihat dari pelanggarannya, ketiga ASN itu masuk kategori pelanggaran ringan.
Hal itu ditulis dalam aturan Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021.
Dengan begitu, tanggung jawab penanganannya ada pada kepala Dinas yang membawahi langsung ketiga ASN itu.
Kepala Dinas ketiga ASN itu yang akan melakukan pemeriksaan yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara pemeriksaan (BAP).
"Setelah adanya BAP, barulah muncul hukuman disiplin yang dikeluarkan Kepala Dinas terkait," ujarnya.
Baca berita lainnya di Google News