Berita Prabumulih
Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Prabumulih, Warga Dapat Tabungan Emas Gratis
Samsat bekerjasama dengan PT Pegadaian Area Palembang untuk sebanyak 1000 wajib pajak yang membayar di UPTB Samsat Prabumulih.
Penulis: Edison | Editor: Yohanes Tri Nugroho
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Edison Bastari
TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - UPTB Samsat Prabumulih terus berinovasi untuk mendogkrak realisasi pencapaian pajak.
Setelah sebelumnya inovasi membuat pojok baca, UPTB Samsat Prabumulih membuat inovasi memberikan tabungan emas gratis kepada warga yang membayar pajak.
Tabungan emas gratis itu diberikan Samsat bekerjasama dengan PT Pegadaian Area Palembang untuk sebanyak 1000 wajib pajak yang membayar di UPTB Samsat Prabumulih.
Kepala UPTB Samsat Prabumulih, Ariswan Naromin SE MM menjelaskan, pemberian tabungan emas untuk wajib pajak itu berlaku mulai 1 Oktober hingga 20 Oktober mendatang.
"Periode pertama kita buka mulai 1-20 Oktober untuk 1000 wajib pajak, namun jika nanti kuota tidak terpenuhi maka waktu akan diperpanjang," ungkap Ariswan kepada wartawan ketika diwawancarai, Selasa (5/10/2021).
Ariswan menjelaskan untuk syarat sendiri cukup membayar pajak dan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) maka akan dilayani untuk mendapatkan tabungan emas gratis dari pihaknya bekerjasama dengan pegadaian.
"Sebelumnya kita bekerjasama dengan Pegadaian Palembang juga membuka pojok baca untuk wajib pajak agar ketika antri bisa membaca, lalu ini kita adakan program gebyar pajak berkilau emas untuk wajib pajak," katanya.
Hingga beberapa hari dibuka kata Ariswan, sudah cukup banyak masyarakat membayar pajak mendapatkan program tabungan emas gratis.
"Untuk hari ini saja sudah 20 lebih wajib pajak yang mendapat tabungan emas gratis," jelasnya.
Pria yang pernah bertugas di kota Prabumulih itu menuturkan, tujuan program tersebut yakni untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi Covid 19 kesulitan ekonomi khususnya membayar pajak.
"Selain itu program ini untuk meningkatkan realisasi pajak di UPTB Samsat Prabumulih," bebernya.
Baca juga: Pinjam Motor Teman Tak Dikembalikan, Remaja di Prabumulih Diringkus Polisi
Lebih lanjut Ariswan menambahkan, selain mendapat keringanan dalam pembayaran pajak yakni dihapuskan denda oleh Gubernur Sumatera Selatan, wajib pajak di kota Prabumulih akan mendapat tabungan emas gratis.
"Tabungan ini isinya Rp 60 ribu, nanti wajib pajak bisa nabung dan uang bisa diemaskan menyesuaikan harga emas saat transaksi," tambahnya.