Berita Prabumulih

Pinjam Motor Teman Tak Dikembalikan, Remaja di Prabumulih Diringkus Polisi

Kejadian di depan indomaret Prabujaya Jalan A Yani Kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih.

Penulis: Edison | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM/EDISON
Tersangka Acil ketika diamankan di Satreskrim Polsek Prabumulih Timur, Selasa (5/10/2021). 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Edison Bastari

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Gelapkan motor teman sendiri, seorang resedivis yang telah 3 kali keluar masuk penjara diringkus jajaran Satreskrim Polres Prabumulih dan Polsek Prabumulih Timur serta Polsek Prabumulih Barat.

Pelaku yakni Yandi Setiawan alias Acil (19) warga Jalan Lematang Kelurahan Wonosari Kecamatan Wonosari Kecamatan Prabumulih Utara kota Prabumulih.

Berdasarkan informasi berhasil dihimpun Tribunsumsel.com, diringkusnya pelaku bermula dari laporan Fahrulrozi (18) warga Kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur kota Prabumulih kepada Polsek Prabumulih Timur pada Sabtu (25/9/2021) sekitar pukul 22.00.

Dalam laporannya, pelaku melakukan penggelapan motor miliknya dengan cara meminjam motor namun tak kunjung kembali.

Kejadian di depan indomaret Prabujaya Jalan A Yani Kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih.

Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi SIK MH melalui Kapolsek Prabumulih Timur AKP Herman Rozi didampingi Kanit Reskrim Ipda Haryoni Amin mengungkapkan diringkusnya Yandi Setiawan bermula dari laporan temannya Fahrulrozi (18).

"Pelaku diamankan di kediamannya setelah kita lakukan penyelidikan, tersangka saat diamankan tanpa perlawanan," katanya.

Kanit Reskrim mengatakan, kejadian penggelapan terjadi ketika pelaku dan teman-temannya tengah asik nongkrong lalu tiba-tiba datang korban yang mengaku telah dikeroyok pemuda lain.

"Lalu mereka mencari orang yang telah mengeroyok korban namun tidak ketemu, setelah itu pelaku meminjam motor Fahrurozi dengan alasan mencari para pelaku mengeroyok namun ternyata motor tidak pernah dikembalikan," katanya.

Atas perbuatannya tersebut tersangka akan dijerat pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.

"Kita terus melakukan penyelidikan dan mencari pelaku lain karena menutur keterangan tersangka Acil motor dibawa temannya yang lain," tegasnya.

Baca juga: Jelang HUT Kota Prabumulih Warga Diimbau Pasang Bendera dan Umbul-umbul

Sementara itu, Yandi Setiawan alias Acil membantah dirinya membawa kabur motor temannya itu.

"Saya pinjam motor lalu motor dipinjam teman lainnya dan tidak dikembalikannya. Memang saya sudah 4 kali ini kena tangkap polisi kasus mencuri rumah, maling motor, bongkar warung," kata pria tak tamat sekolah itu seraya mengatakan sejak kecil sudah melakukan aksi kejahatan

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved