Berita Daerah

Modus Pura-pura Tanya Alamat, Pria di Riau Ini Culik 7 Anak dan Paksa Lakukan Perbuatan Asusila

Diketahui ada tujuh anak rata-rata berusia empat sampai tujuh tahun yang telah menjadi korbannya

Editor: Wawan Perdana
tribunsumsel.com/khoiril
Ilustrasi penculikan anak di Siak Riau 

TRIBUNSUMSEL.COM, SIAK-Perbuatan MR (29) yang menculik dan memaksa anak melakukan perbuatan asusila akhirnya dihentikan polisi. Diketahui ada tujuh anak rata-rata berusia empat sampai tujuh tahun yang telah menjadi korbannya. 

MR (29) ditangkap Polres Siak saat makan di Jalan Ki Hajar Dewantara, Kampung Perawang Barat, Siak, Riau, Kamis.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa MR adalah residivis atas kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

"Pelaku merupakan residivis dalam perkara persetubuhan anak di bawah umur tahun 2017," kata Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (4/10/2021).

Dari hasil pemeriksaan, kata Gunar, pelaku beraksi sejak Maret 2021.

Modus Tanyai Alamat

Ia menjelaskan, MR dalam melakukan aksinya itu korban dibawa ke tempat yang sepi terlebih dahulu.

"Pelaku ini awalnya berpura-pura menanya alamat kepada korban. Setelah itu, pelaku membawa anak tersebut melakukan aksinya," jelas Gunar.

Apabila korban tidak mau ikut, kata Gunar, pelaku lantas melakukan pengancaman kepada korban.

Hal itu kemudian membuat korban takut saat itu. Usai melakukan aksinya, pelaku meninggalkan korban begitu saja di tempat kejadian perkara (TKP).

Pelaku kemudian ditangkap setelah Polres Siak mendapat laporan dari keluarga korban.

Laporan itu pun langsung dilakukan penyelidikan oleh kepolisian.

Tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis terkait penculikan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

"Dalam pasal penculikan anak, pelaku diancam hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. Sedangkan pasal pencabulan anak, pelaku diancam penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," ungkap Gunar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved