Berita Nasional

Laporkan Natalius Pigai Tapi Ditolak, Baranusa Diarahkan ke Mabes Polri, Alasannya karena Ini

Laporan Baranusa terkait cuitan Pigai bernada rasisme ditolak Polda Metro Jaya, Baranusa diarahkan ke Mabes Polri

Editor: Weni Wahyuny
Tribunnews.com/ Theresia Felisiani
Mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai yang kini jadi sorotan terkait cuitannya. Baranusa melaporkannya ke Polda Metro Jaya tapi ditolak. Baranusa diminta langsung ke Mabes Polri 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Laporan Barisan Relawan Nusantara terhadap aktivis HAM Natalius Pigai ditolak Polda Metro Jaya.

Ditolak Polda Metro Jaya, Baranusa diarahkan untuk membawa kasus hukum ini ke Mabes Polri.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Umum Baranusa Adi Kurniawan

Diketahui, Baranusa melaporkan aktivis HAM Natalius Pigai soal cuitan bernada rasialis 'Jangan Percaya Orang Jawa Tengah'.

Namun, laporan yang dilayangkan  ditolak penyidik Polda Metro Jaya karena alasan subjek pelaporan yang kurang pas.

Menurut Adi, pihak Polda Metro menolak laporan dan mengarahkan agar dilayangkan ke Mabes Polri.

"Laporannya di tolak karena subjek pelaporannya presiden dan Gubernur Jawa Tengah. Jadi kami diarahkan ke Mabes Polri," kata Ketua Umum BaraNusa Adi Kurniawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (4/10/2021).

Kuasa Hukum Baranusa Zaenal Arifin menjelaskan, penolakan laporannya di Polda Metro Jaya juga terkait kewenangan pihak kepolisian yang menganggap kasus ini agar dikonsultasikan ke Mabes Polri.

Selain itu, penyidik menganggap pelaporan kepada Natalius Pigai dirasa lebih berwenang untuk ditangani Mabes Polri karena isunya nasional.

Baca juga: Bantahan Natalius Pigai Soal Cuitan Diduga Bernada Rasisme ke Jokowi hingga Ganjar : Mana Rasis ?

"Laporannya dianjurkan untuk diperkuat di Mabes Polri, karena ini isu nasional. Selain itu, cuitan itu disangkut paut sama KKB di Papua jadi skalanya nasional sehingga itu bisa meledak lagi," kata Zaenal Arifin selaku kuasa hukum BaraNusa.

Atas saran itu, pihak Baranusa akan segera berkonsultasi ke Mabes Polri untuk kelanjutan pelaporan ini.

Dalam laporan tersebut, BaraNusa menyampaikan lima poin terkait dugaan rasialis cuitan Natalius Pigai.

Kelima poin itu antara lain pelanggaran ITE, ujaran rasisme hingga unsur-unsur provokasi.

"Karena cuitan itu berbahaya sekali untuk persatuan kita. Terlebih buat rakyat Papua itu sendiri karena tindakan Pigai tidak mencerminkan aktivis HAM," imbuh Zaenal

Pelaporan dugaan rasialosme ini bermula dari cuitan Natalius Pigai.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved