Berita Kriminal

Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Punya 8 Orang yang Bisa Diatur di Internal KPK

Adapun Yusmada hadir sebagai saksi dalam sidang dugaan suap pengurusan perkara di KPK dengan terdakwa eks penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju dan pen

dpr.go.id
Nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin disebut dalam kasus suap yang melibatkan penyidik KPK Ajun Komisaris Polisi Stepanus Robin Patujju. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Azis Syamsudiin disebut punya orang atau suruhan di KPK.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai Yusmada mengungkapkan, mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin punya 8 orang di internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bisa diaturnya untuk mengurus perkara.

Yusmada mengatakan, informasi itu didapatkannya dari Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial.

Adapun Yusmada hadir sebagai saksi dalam sidang dugaan suap pengurusan perkara di KPK dengan terdakwa eks penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain.

Awalnya, jaksa bertanya pada Yusmada apa saja yang ia ketahui dari Syahrial terkait dengan keterlibatan Azis pada perkara ini.

“Pak Syahrial pernah cerita enggak Azis punya 8 orang di KPK yang bisa digerakkan Azis Syamsuddin?” kata jaksa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (4/10/2021).

“Pernah Pak,” ucap Yusmada.

Kemudian, jaksa menanyakan apakah salah satu dari delapan orang itu adalah Robin.

“Iya Pak,” ucap Yusmada.

Dalam dakwaan Robin, jaksa menyebut adanya aliran dana dari Azis ke mantan penyidik KPK itu.

Lantas jaksa menanyakan kembali apakah Yusmada mengetahui dari Syahrial berapa tarif yang diminta Robin untuk mengurus perkara dugaan jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai agar tidak dinaikkan ke tahap penyidikkan.

Artikel ini telah tayang di Kompas

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved