Meterai Elektronik
Cara Pakai Meterai Elektronik yang Resmi Berlaku Mulai Oktober 2021, Begini Tampilan e-Meterai
Masyarakat kini bisa memakai meterai elektronik nominal Rp 10.000. Meterai elektronik itu resmi berlaku mulai Oktober 2021.
TRIBUNSUMSEL.COM - Masyarakat kini bisa memakai meterai elektronik nominal Rp 10.000.
Meterai elektronik itu resmi berlaku mulai Oktober 2021.
Meterai elektronik (e-meterai) diluncurkan untuk menunjang kebutuhan transaksi elektronik yang terus meningkat.
E-meterai ini sudah memiliki dasar hukum dan mulai bisa digunakan per 1 Oktober 2021.
Kemudian, payung hukum pelaksanaan meterai elektronik tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai.
Beleid ini sudah berlaku sejak tanggal 19 Agustus 2021.
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, Direktorat Jenderal Pajak telah bekerjasama dengan Perum Peruri untuk mewujudkan meterai elektronik.
"Sekarang dipaksa oleh keadaan karena kita tidak bisa bertemu secara fisik. Banyak sekali transaksi beralih di dalam platform digital."
"Di dalam waktu kurun selama hampir satu tahun ini, Direktorat Jenderal Pajak menyiapkan persiapan dari sisi technical mapun dari sisi aplikasi bekerjasama dengan Perum Peruri untuk bisa mewujudkan apa yang disebut e materai atau materai elektronik. "
"Sehingga pada hari ini, kita Alhamdulillah, bisa meluncurkan secara resmi apa yang disebut materai elektronik atau e materai," ucap Sri Mulyani saat Peluncuran Meterai Elektronik, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Minggu (3/10/2021).
Meterai yang khusus dipakai untuk dokumen elektronik itu berlaku mulai 1 Oktober 2021.
Dikutip dari peruri.co.id, Menteri Keuangan menerbitkan dua peraturan tentang bea meterai.
Pertama, aturan pembayaran bea meterai menggunakan meterai elektronik.
Kedua, aturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 tentang pengadaan, pengelolaan, dan penjualan meterai.
Pembayaran bea meterai menggunakan meterai elektronik dilakukan dengan membubuhkan meterai elektronik pada dokumen yang terutang bea meterai melalui sistem meterai elektronik.