Berita Empat Lawang

Bawa Sajam Saat Naik Mobil, Pria asal Musi Rawas Ditangkap di Empat Lawang

N kedapatan membawa senjaya tajam saat anggota Polsek Tebing Tinggi adakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di Kecamatan Tebing Tinggi.

Penulis: Sahri Romadhon | Editor: Yohanes Tri Nugroho
Polsek Tebing Tinggi
Kapolsek Tebing Tinggi, AKP M Aidil Fitri Rilis penangkapan kepemilikan senjata tajam di Mapolsek 

TRIBUNSUMSEL.COM, EMPAT LAWANG - N warga Sumatera Selatan asal Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas utara diamankan anggota Polsek Tebing Tinggi, Polres Empat Lawang karena membawa senjata tajam jenis pisau.

Adapun N kedapatan membawa senjaya tajam saat anggota Polsek Tebing Tinggi adakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di Kecamatan Tebing Tinggi.

Kapolsek Tebing Tinggi, AKP M Aidil Fitri mengatakan N meletakkan senjata tajam di mobilnya.

"Kita dapati N membawa senjata tajam berupa pisau di mobilnya," Katanya.

Adapun tersangka kepemilikan senjata tajam akan dikenakan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara. 

Aidil menghimbau kepada seluruh masyarakat khususunya masyarakat Kabupaten Empat Lawang untuk tidak lagi membawa senjata tajam.

"Bapak Kapolres Empat Lawang sudah melakukan himbauan kepada lapisan masyarakat untuk tidak lagi membawa senjata tajam, jika masih ada yang melakukan maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," Tutupnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved