Berita Nasional

Tugas ini yang Bakal Diberikan Kapolri Bagi 57 Mantan Pegawai KPK Jika Jadi ASN Polri

Tugas ini yang Bakal Diberikan Kapolri Bagi 57 Mantan Pegawai KPK Jika Jadi ASN Polri

Editor: Slamet Teguh
(TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Sejumlah pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) usai berorasi di gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (30/9/2021) 

"Jadi kalau sudah selesai, secepatnya akan kami sampaikan. Kita juga tahu lah memahami, kita tidak akan berlarut-larut dalam polemik ini."

"Secepatnya lebih bagus, makanya As SDM Kapolri siang malam pun dia akan bekerja sehingga bisa cepet selesai masalah ini," jelasnya.

Baca juga: Pimpinan KPK Disebut Berusaha Jegal Penarikan 57 Mantan Pegawainya Menjadi ASN Polri

Baca juga: Tugas yang Bakal Diberikan Kapolri Untuk 57 Mantan Pegawai KPK Setelah Direkrut Menjadi ASN Polri

Lantas, di bidang apa 57 mantan pegawai KPK ditempatkan?

Menurut Argo, mereka nantinya akan ditempatkan di posisi bagian pencegahan korupsi.

Untuk itu, Argo menyampaikan harapan Kapolri agar 57 mantan pegawai KPK tersebut bisa menerima tawarannya menjadi ASN Polri.

"Bapak Kapolri berharap kepada teman-teman semua untuk bisa menerima tawaran ini."

"Karena dari kepolisian ini ada beberapa ruang yang perlu diisi melakukan pencegahan korupsi," kata Argo, dikutip dari Tribunnews.com.

Argo menyampaikan, nantinya seluruh mantan pegawai KPK itu akan mendampingi bagian pengadaan barang dan jasa.

Selain itu, mereka juga akan mengawasi penggunaan anggaran Covid-19.

"Misalnya kegiatan pendampingan pengadaan barang dan jasa, kemudian juga berkaitan dengan Pandemi Covid."

"Ini kan perlu kita ada pendampingan berkaitan dengan penggunaan anggaran Covid," jelasnya.

Lebih lanjut, Argo menyampaikan pihaknya juga tak lagi meragukan rekam jejak eks pegawai KPK yang dipecat tersebut, khususnya dalam pemberantasan korupsi.

"Bahwa rekam jejak dari teman-teman pegawai KPK ini, itu mempunyai visi yang sama yaitu untuk pemberantasan korupsi."

"Dan untuk rekam jejaknya tidak perlu dikhawatirkan, tidak perlu diragukan, itu sudah sama-sama nyata dilakukan," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo, meminta izin menarik 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Bareskrim Polri.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved