Berita Selebriti
Penjelasan Ustaz Solmed Terkait Nikah Siri Usai Lesti dan Rizky Billar Bakal Dilaporkan Kepolisi
Kini Ustad Solmed berbicara mengenai perihal nikah siri yang sedang heboh
Penulis: M Fadli Dian Nugraha | Editor: Slamet Teguh
"Yah tidak mengapa karena sejak awal, sudah sirr, yang nggak boleh mengakui tidak pernah menikah kalau pernikahannya dicatat oleh negara," ujar Ustad Solmed.
"Maka dianggap melawan hukum karena dalam hukum negara sudah tercatat," ujar Ustad Solmed.
"Kalau sir udah diem senyap ngak kedengaran, jadi wajar aja kalau lurah kagak tahu," ujarnya.
Baca juga: Lesti Kejora Nyaris Bongkar Rahasia Terbesar Rizky Billar ke Aurel Biar Hamil Tetap Kerja
Baca juga: Aurel, Paula, Nagita Slavina Lakukan Pemotretan Hamil, Tapi Fans Banyak Menyorot Perut Lesti Kejora
Lesti Kejora dan Rizky Billar Akan Dipolisikan, Leslar Dituding Lakukan Kebohongan Publik
Pasangan Lesti Kejora dan Rizky Billar baru saja mengumumkan jika mereka telah melakukan nikah siri pada awal tahun lalu.
Pengumuman tersebut sontak membuat publik merasa tertipu oleh Rizky Billar dan Pedangdut Lesti Kejora.
Seperti yang kita ketahui jika Lesti dan Billar telah melakukan rangkaian pernikahan yang disiarkan di Stasiun televisi.
Hal tersebutlah yang membuat publik merasa terbohongi dan mengangap jika pasangan yang kerap disapa Leslar ini telah melakukan kebohongan publik.
Seperti yang dilakukan oleh salah satu warganet. Dari laman akun Facebooknya seorang perempuan yang bernama Mila Machmudah Djamhari menyebutkan jika dirinya akan membuat laporan untuk pasangan Leslar tersebut.
"Bismillah... Saya berpikir untuk melaporkan kebohongan LesLar ke Polda karena sudah membuat gaduh dan acak-acak hukum dan syariat," tulis Mila di laman akun Facebook.
"Agar tidak ada lagi artis dan TV menjadikan syariat Islam sebagai komoditas," tambahnya
Dirinya juga menuliskan alasan pasangan Leslar tersebut bisa dipidana karena kasus kobohongan publik dan mendapatkan hukuman 4 tahun penjara.
"Mengapa LesLar bisa dipidana karena kebohongan? karena sudah ada yurisprudensi kasus dengan pasal kebohongan yang menyebabkan kegaduhan. Divonis 4 tahun," ucapnya
Tak hanya membawa hukum saja, dirinya juga menyebutkan dalil yang ada di dalam Al-Quran tentang ciri-ciri orang pendusta yang ada di dalam QS. An-Nahl: 105, dan menyertakan sebuah hadis
"Sesungguhnya yang mengada-ngadakan kebohongan, hanyalah orang-orang yang tidak beriman kepada ayat-ayat Allah dan mereka itulah orang-orang pendusta" (QS. An-Nahl: 105)." bebernya.