Berita Nasional
Novel Baswedan Usai Dipecat KPK, Minta Pejabat Korup Tidak Boleh Dimaklumi
Sebanyak 57 pegawai yang tidak lolos Tes Wawasabn Kebangsaan secara resmi keluar dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (30/9/2021).
TRIBUNSUMSEL.COM - Raja OTT serta Novel Baswedan resmi disingkirkan dari KPK.
Sebanyak 57 pegawai yang tidak lolos Tes Wawasabn Kebangsaan secara resmi keluar dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (30/9/2021).
Mereka berkumpul di KPK dan berpamitan kepada rekan-rekan lainnya.
Mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan mengungkapkan, dirinya bersama puluhan pegawai lain patut berbangga lantaran pergi dari KPK dengan sejumlah prestasi dan catatan baik.
"Kemarin saya dan kawan-kawan resmi berhenti dengan hormat dari KPK Alhamdulillah kami berhenti meninggalkan legasi yang baik. Prestasi penindakan, pencegahan & manajemen SDM yang hebat. Tidak berbuat tercela/pelanggar etik. Kami keluar dengan kepala tegak karena menjaga integritas," tulis Novel Baswedan di twitter pribadinya, Jumat (1/101/2021).
Novel Baswedan juga menyampaikan terimakasih kepada masyarakat yang selama ini telah mendukungnya, khususnya mendukung upaya pemberantasan korupsi.
Novel menyatakan, dirinya masih akan berjuang meski di jalur berbeda, dalam hal pemberantasan korupsi.
"Penghargaan, penghormatan dan terima kasih yang seringgi-tingginya kepada semua elemen masyarakat yang telah memberikan perhatian dan dukungan. Tapi ini belum berakhir, pemberantasan korupsi harus terus diperjuangkan. Pejabat korup tidak boleh dimaklumi," ungkapnya