Berita Selebriti
Mila Machmudah Sindir Pengacara Lesti Dan Billar Karena Dianggap Tak Tahu Hukum Pernikahan Siri
Disindirnya Theo Cosner Tambunan karena dianggap salah yang menganggap hukum nikah siri tidak diatur di undang-undang
Penulis: M Fadli Dian Nugraha | Editor: Moch Krisna
TRIBUNSUMSEL.COM-Lesti Kejora dan Rizky Billar setelah menikah harus mendapatkan cobaan.
Setelah mengumumkan pernikahan sirinya di depan publik.
Komentar publik terbelah menjadi pro dan kontra.
Namun Lesti Kejora dan Rizky Billar harus bersabar karena mereka terancam dilaporkan oleh Mila Machmudah.
Dilaporkannya Lesti Kejora dan Rizky Billar karena dianggap melakukan kebohongan publik dan mempermainkan syariat agama.
Kini Mila Machmudah Djamhari memberi komentar terkait isu miring tersebut dilansir facebook Mila Machmudah Djamhari.

Disindirnya Theo Cosner Tambunan karena dianggap salah yang menganggap hukum nikah siri tidak diatur di undang-undang,Kamis(30/9/2021).
"Ini pengacara sarjana hukumnya lulusan mana sih,"tulis Mila Machmudah.
Dikatakannya kalau nikah siri sah di mata hukum.
"Nikah Sirri atau nikah agama itu SAH di mata hukum positif Indonesia... baca UU Perkawinan pasal 2 ayat 1,"tulis Mila Machmudah.
"Justru karena SAH maka pemerintah memberikan opsi pencatatan nikah Sirri melalui sidang itsbat agar tidak perlu mengulang ijab Qabul lagi,"tulis Mila Machmudah.
"Ada pendapat bahwa ijab Qabul boleh karena tidak ada dalil atau ayat yang mengharamkan... Ada juga dalil yang menyatakan tidak ada ijab Qabul kedua,
tanpa sebab cerai atau diduga syarat dan rukun nikah sebelumnya belum terpenuhi,Ada juga yang menyatakan ijab Qabul kedua berarti telah terjadi talaq 1 sehingga mengurangi jatah talak,"tulis Mila Machmudah.
"Ada juga yang menyatakan ijab Qabul kedua hanya nikah-nikahan dan mahar-maharan artinya mempermainkan syariat nikah...
Ada juga yang menghukum ijab Qabul kedua akan menggugurkan ijab Qabul pertama yang berarti sebelumnya adalah zina,"tulis Mila Machmudah.
" Dengan berbagai pendapat dan selama Rasulullah dan para sahabat ada tidak pernah terjadi ijab Qabul kedua tanpa sebab syar'i...,
maka yang harus dipertimbangkan adalah kehati-hatian,"tulisnya.
Menurutnya nikah siri tetap saha di mata hukum dan saat ini mengurus akta kelahiran anak belum tercatat di KUA bisa mngurus akte tanpa mengurus itsbat nikah namun dengan membuat surat pernyataan tanggung jawab mutalk perkawinan belum tercatat.