Berita OKU Timur
Gerak-gerik Mencurigakan, Dua Sekawan Diciduk Polres OKU Timur, Bawa 2 Paket Sabu
FH (41) dan AI (51) dua sekawan warga OKU tidak berkutik saat ketahuan membawa dua paket sabu oleh pihak kepolisian.
Penulis: Edo Pramadi | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA - FH (41) dan AI (51) dua sekawan warga Ogan Komering Ulu ini tidak berkutik saat ketahuan membawa dua paket sabu oleh pihak kepolisian. Keduanya diduga hendak melakukan transaksi Narkoba.
Anggota kepolisian mengamankan dua paket sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan Berat bruto 25,64 gram.
Selain itu anggota juga mengamankan barang-bukti satu buah timbangan dan satu buah bong.
Kasi Humas Polres OKU Timur Iptu Edi Arianto mengungkapkan, penangkapan tersebut berawal ketika anggota Sat Res Narkoba Polres OKU Timur sedang melakukan patroli di kawasan daerah rawan jalur peredaran Narkoba pada Senin (27/9/2021).
Kemudian saat anggota sedang melintas di unit VII Batumarta, Kecamatan Madang suku lll, Kabupaten OKU Timur, anggota melihat dua orang dengan gerak-gerik mencurigakan sedang mengendarai sepeda motor.
Selanjutnya anggota langsung memberhentikan motor tersebut dan melakukan penggeledahan.
"Saat anggota periksa dan geledah ditemukanlah barang-bukti dua paket Narkoba jenis sabu tersebut beserta barang-bukti lainya," ujar Kasi Humas, Kamis (30/9/2021).
Selanjutnya tersangka beserta barang-bukti langsung dibawa ke Mapolres OKU Timur guna penyidikan lebih lanjut.
Keduanya terancam dikenakan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) undang undang No.35 tahun 2009, tentang Narkoba.
Baca juga: Burai Masuk 50 Besar Desa Wisata Terbaik 2021, Hari Ini Menparekraf Sandiaga Uno Kunjungi OI
Baca berita lainnya langsung dari google news.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/fh-41-dan-ai-51-warga-oku-terciduk-bawa-sabu-di-oku-timur-kamis-3092021.jpg)