Berita Nasional
Dua ASN Perempuan di Padang Dipecat Gegara Ketahuan jadi Istri Kedua
Dua ASN di Padang dipecat gegara ketahuan jadi istri kedua. Ini aturan perkawinan bagi ASN
TRIBUNSUMSEL.COM, PADANG - Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) perempuan di Padang dipecat.
Dua ASN itu dipecat karena ketahuan menjadi istri kedua.
Kedua ASN tercatat sebagai pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat.
Kedua ASN itu dinilai melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Betul ada dua orang. Satu sudah kita pecat dan satu lagi sedang dalam proses," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Padang, Arfian yang dihubungi Kompas.com, Kamis (30/9/2021).
Baca juga: Kisah Ibu Temani Anak Tes CPNS, Naik Motor Sejauh 200 Km, Tetap Tersenyum saat Hasilnya Tak Lulus
Arfian mengatakan, dalam Pasal 4 ayat 2 PP Nomor 45 Tahun 1990 soal izin perkawinan dan perceraian, dinyatakan bahwa PNS wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua, ketiga dan keempat.
Kemudian, pada Pasal 15 ayat 2 dinyatakan bahwa PNS wanita yang melanggar dikenai sanksi pemberhentian dengan tidak hormat.
Baca juga: Siapa Sharon Florencia Pengganti Erick Thorir sebagai Menteri BUMN Hari Ini, Berikut Profilnya
"Untuk hal itu sesuai dengan PP tersebut. Kalau ada tentu kita pecat," kata Arfian.
Sementara untuk ASN pria, menurut Arfian, boleh berpoligami dengan syarat mendapat izin dari atasan.
Izin tersebut harus dibuat secara tertulis dan dijelaskan alasan berpoligami secara lengkap.
"Kalau pria boleh berpoligami sesuai dengan PP tersebut. Tapi syaratnya harus ada izin tertulis dari atasan dan dicantumkan alasan yang jelas," kata Arfian.
Baca berita lainnya di Google News