Berita Palembang

Bandit Pecah Kaca Gasak Rp 140 Juta, Uangnya Dibelikan Motor, Ditangkap Setelah Buron 1 Tahun

Ansori (47) buronan bandit pecah kaca berhasil membawa lari Rp 140 juta berhasil dibekuk Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang.

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/RACHMAD KURNIAWAN
Ansori alias Aan (47) pelaku bandit pecah kaca ditangkap Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang, Kamis (30/9/2021). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Ansori (47) buronan bandit pecah kaca yang berhasil membawa lari Rp 140 juta berhasil dibekuk Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang, Kamis (30/9/2021).

Warga Komplek Kelurahan Sukamaju Kecamatan Sako buron setelah setelah beraksi pada 19 Agustus 2020 sekitar pukul 10.30 WIB.

Modus tersangka pecah kaca, pelaku mengambil uang milik korban senilai Rp 140 juta.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan, sejumlah uang milik korban yang diambil telah dibelanjakan pelaku satu unit motor Honda PCX.

Pelaku ditangkap saat berada di sebuah kos-kosan di kawasan Sekip.

"Kami tangkap dini hari tadi, selama pelariannya pelaku pindah-pindah, dia pernah lari ke Prabumulih dan Muara Enim. Uang curian sudah digunakannya untuk keperluan sehari-hari, serta motor yang dibeli pelaku kami sita, " ujar Kompol Tri

Uang tersebut diletakkan di bawah jok mobil depan sebelah kiri, tanpa disadari pelaku sudah mengikuti korban menggunakan sepeda motor Honda Scoopy.

Kemudian sekitar pukul 14.30 WIB korban menuju ke rumah makan Sederhana di Jalan Demang Lebar Daun Kecamatan Ilir Barat I.

"Setelah diparkirkan, rumah makan tersebut korban turun dan dilihat oleh pelaku tidak membawa kantong plastik uang yang diambil oleh korban sebelumnya. Setelah melihat situasi sekitar dalam keadaan sepi pelaku turun dari motor dan mengeluarkan pecahan busi dan mengambil kantong plastik hitam yang berisi uang, " tuturnya.

Baca juga: Viral Video Pasangan Digerebek Saat Indehoy di Kamar Mandi Pasar Induk Jakabaring

Dari hasil penyelidikan pelaku mengaku baru satu kali menjalankan aksinya dan melakukannya sendirian.

Pelaku adalah seorang sopir travel dan mengalami penurunan penghasilan selama pandemi. Ia dijerat pasal 363 KUHP dengan hukuman kurungan di atas lima tahun penjara.

Ia mengimbau masyarakat yang hendak mengambil uang dengan jumlah yang banyak lebih berhati-hati.

"Masyarakat lebih harus lebih hati-hati, kalau mau ambil uang di bank yang jumlahnya banyak silahkan hubungi Polsek setempat untuk meminta pengawalan, kami akan bantu tanpa biaya," katanya.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved