Berita Kriminal
Setelah Bunuh Ayah, Anak Rekayasa Seolah-olah Ayahnya Akhiri Hidup Sendiri, Akting Panggil Tetangga
Anak bunuh ayah di Pesawaran Lampung Tengah. Setelah membunuh, sang anak rekayasa kematian ayah seolah-olah akhiri hidup sendiri
TRIBUNSUMSEL.COM, PESAWARAN - Anak bunuh ayah kandung di Kabupaten Pesawaran, Lampung.
Setelah membunuh, sang anak merekayasa seolah-olah ayah mengakhiri hidupnya sendiri.
Namun kasus tersebut akhirnya terungkap.
Sang ayah dipastikan dibunuh oleh anaknya sendiri.
Peristiwa tersebut terjadi pada 26 September lalu.
Semula kematian ayah ini dilaporkan akibat tindakan mengakhiri hidup sendiri.
Namun polisi berhasil mengendus adanya kejanggalan dan akhirnya membongkar peristiwa pembunuhan tersebut.
Korban adalah Muhammad Yamin (76) warga Kelurahan Tomang, Kecamatan Grogol Petamburan Jakarta Barat, Jakarta.
Sedangkan pelakunya, Ubay (35) warga Desa Kedondong, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran.
Yamin yang merupakan ayah dari pelaku sendiri telah tinggal di rumah pelaku sejak lima bulan terakhir.

Kapolsek Kedondong AKP Amin Rusbahadi mengungkapkan, pembunuhan itu dilakukan dengan cara memukul bagian belakang kepala korban dengan satu unit alat serutan es yang terbuat dari kayu balok warna cokelat.
"Ketika korban jatuh, pelaku mengambil seutas tali rafia lalu menjerat leher korban hingga korban meninggal dunia, selanjutnya menggantung korban di bagian dapur rumah pelaku.
Upaya itu dilakukan untuk menyamarkan perbuatan Ubay, agar kematian ayahnya seolah-olah mengakhiri hidupnya sendiri," beber Amin mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, Selasa (28/9/2021).
Usai melakukan aksi sadisnya, Ubay memanggil tetangga untuk meminta bantuan menurunkan tubuh ayahnya.
Selanjutnya petugas kepolisian mendatangai tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan visum et repertum.
"Lalu tim membawa korban ke Rumah Sakit Bayangkara untuk dilakukan tindak medis berupa ver luar dan ver dalam terhadap korban," ujar Kapolsek Kedondong.
Amin mengungkapkan, dari hasil serangkaian penyelidikan yang dilakukan, menemukan petunjuk terkait adanya tindak pidana lain dalam pristiwa tersebut.
Tim langsung mengumpulkan keterangan-keterangan lain.
Sehingga mendapat petunjuk ke arah pembunuhan terhadap Muhammad Yamin.
Petugas juga mendapati orang yang dicurigai membunuh korban yang tidak lain adalah anak kandungnya sendiri, Ubay.
Petugas lantas melakukan penahanan terhadap Ubay.
Setelah menjalani pemeriksaan intensif, Ubay akhirnya mengakui telah membunuh ayah kandungnya.
Tindakan itu Ubay lakukan karena adanya permasalahan keluarga.
Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara sebagaimana yang diatur dalam Pasal 338 KUH Pidana.
"Petugas juga telah mengamankan barang bukti sebuah alat serutan es yang terbuat dari kayu balok," ungkap Amin.
Barang bukti lainnya, seutas tali rafia warna hitam berukuran 140 cm, sebilah pisau, satu buah gunting, sebuah kursi kecil berwarna cokelat, sehelai baju koko warna putih dan celana dasar warna cream.
Tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Kedondong guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
(Tribunlampung.co.id/Robertus Didik)
Baca berita lainnya di Google News