Berita Nasional

Mahfud MD Beri Penjelasan Dasar Hukum Kenapa 56 Pegawai KPK Bisa Menjadi ASN Polri

Mahfud MD Beri Penjelasan Dasar Hukum Kenapa 56 Pegawai KPK Bisa Menjadi ASN Polri

Tayang:
Editor: Slamet Teguh
Istimewa via Tribunnews
Mahfud MD Beri Penjelasan Dasar Hukum Kenapa 56 Pegawai KPK Bisa Menjadi ASN Polri 

TRIBUNSUMSEL.COM - 56 pegawai KPK yang diberhentikan karena tak lulus TWK tampaknya menemui babak baru.

Hal itu tak lepas usai  Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo.

Kapolri meminta ijin untuk menarik para pegawai tersebut.

Isi suratnya meminta izin menarik 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bareskrim Polri.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima permohonan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menarik 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipecat menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri.

Terkait hal itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD pun angkat suara.

Menurut Mahfud, persetujuan Jokowi tersebut bukanlah sebuah langkah yang keliru.

Ia pun menjelaskan, dasar hukum Jokowi memberi izin Kapolri untuk menarik 56 pegawai KPK menjadi ASN Polri.

"Dasarnya, Pasal 3 Ayat (1) PP No. 17 Tahun. 2020, "Presiden berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS," kata Mahfud, dikutip dari akun Twitter-nya, @mohmahfudmd, Rabu (29/8/2021).

Aturan tersebut merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Mahfud juga mengatakan Jokowi sebagai presiden berhak mendelegasikan 56 pegawai itu ke kepolisian.

"Presiden dapat mendelegasikan hal itu kepada Polri (juga institusi lain) sesuai dengan ketentuan Pasal 13 Ayat (5) UU No. 30 Thn 2014," lanjut dia.

Selain itu, Mahfud juga berharap polemik soal 56 pegawai KPK yang dipecat bisa segera diakhiri.

Ia menilai semestinya, saat ini semua pihak harus melangkah ke depan dari persoalan itu.

"Mari kita melangkah ke depan dgn semangat kebersamaan. Langkah KPK yang melakukan TWK menurut MA dan MK tidak salah secara hukum."

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved