Berita Nasional

Koalisi Keluarga Korban Kebakaran Lapas Tangerang Tuntut Tanggung Jawab Menkumham, Ada Dua Tuntutan

Koalisi Keluarga Korban Kebakaran Lapas Tangerang Tuntut Tanggung Jawab Menkumham, Ada Dua Tuntutan

Editor: Slamet Teguh
Warta Kota/Henry Lopulalan
Koalisi Keluarga Korban Kebakaran Lapas Tangerang Tuntut Tanggung Jawab Menkumham 

TRIBUNSUMSEL.COM - Musibah kebakaran hebat terjadi di Indonesia beberapa waktu lalu.

Hal itu tak lepas usai Lapas Kelas I Tangerang kebakaran hebat.

Lebih dari 40 napi tewas dalam kejadian tersebut.

Sejumlah ahli waris atau keluarga korban meninggal dunia dalam peristiwa kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang membentuk koalisi bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, LBH Masyarakat, dan Imparsial. 

"Sekarang sudah ada enam ahli waris yang tanda tangan surat kuasa ke kami sekitar dua hari lalu," kata Oky Wiratama, Pengacara Publik LBH Jakarta saat dihubungi lewat sambungan telepon, Rabu (29/9/2021), sore. 

Adapun maksud terbentuknya koalisi ini katanya adalah menuntut keadilan atas peristiwa berdarah yang menewaskan 49 warga binaan Lapas Kelas 1 Tangerang. 

Oky menjelaskan, ada dua tuntutan yang akan dilayangkan ke pihak Pemerintah, yakni soal ganti rugi dan perbaikan sistem mitigasi lapas. 

"Pemerintah kasih Rp 30 juta tanpa ada dasarnya. Jika dibandingkan dengan PP No. 92 tahun 2015, meninggal minimal Rp 50 Juta-Rp 600 Juta. Angkanya jadi masih di bawah aturan dan itu perlu asesmen ganti rugi," jelas Oky.

Pihak koalisi juga menyoroti minimnya kecakapan pengurus lapas dalam menangani perisitiwa kebakaran tersebut. 

"Kami ada saksi sipir di Lapas mengaku mereka tidak dibekali pelatihan, kalau ada kebakaran mereka harus apa saja. Lalu terkait mitigasi bencana jika terjadi kebakaran hal-hal apa saja yang dilakukan, belum ada," ungkap Oky. 

Baca juga: Nasib Tiga Petugas yang Berstatus Tersangka, Usai Terjadi Kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang

Baca juga: Polisi Tetapkan 3 Tersangka Peristiwa Kebakaran di Lapas Tangerang, Siapa Mereka ?

Perihal pihak yang akan disasar, Oky mengatakan ada sejumlah lembaga negara yang akan mereka mintai tanggungjawab. 

"Tentunya yang pasti Kementerian Hukum dan HAM ya. Karena kan lembaga permasyarakatan itu di bawah dari kementerian itu. Juga Menteri Hukum dan HAM dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan juga bisa terkait dengan perkara ini," jelas Oky. 

Oky mengatakan, koalisi tersebut akan mengajukan gugatan atas dalil Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan oleh pemerintah.

"SOP terkait keamanan ketika terjadi kebakaran di Lapas tersebut belum ada," ucapnya. 

Guna memfasilitasi seluruh keluarga korban kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang yang ingin menempuh jalur hukum, LBH Jakarta masih membuka pos pengaduan.

"Kami masih buka pos pengaduan untuk keluarga korban. Intinya, selain menuntut kerugian, juga menuntut perbaikan sistem di Lapas," pungkas Oky. (m29)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Koalisi Keluarga Korban Kebakaran Lapas Tangerang Tuntut Tanggung Jawab Menkumham.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved