Kata Andi Arief, Partai Demokrat Tak Mampu Bayar Rp 100 Miliar, Yusril Pindah Haluan ke Moeldoko

Yusril dipercaya oleh Moeldoko untuk mengajukan uji materi Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat tahun 2020 ke Mahkamah Agung

Editor: Moch Krisna
ARIEF BASUKI ROHEKAN/TRIBUNSUMSEL.COM
Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra. 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Andi Arief memberikan pernyataan mengejutkan terkait Yusril Ihza Mahendra yang menawarkan jasa ke partai Demokrat

Disebutkan Ketua Bappilu Partai Demokrat Yusril meminta bayaran Rp 100 Miliar

Sayangnya lantaran tak bisa membayar, Yusril disebut Andi Arief langsung pindah haluan ke KLB Moeldoko

Seperti diketahui, Yusril menyatakan dirinya menerima tawaran untuk menjadi kuasa hukum dari Moeldoko karena peduli pada masalah sistem demokratisasi di dalam partai politik. 

Yusril dipercaya oleh Moeldoko untuk mengajukan uji materi Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat tahun 2020 ke Mahkamah Agung atau MA. 

"Kami cuma tidak menyangka karena Partai Demokrat tidak bisa membayar tawaran anda 100 Milyar sebagai pengacara, anda pindah haluan ke KLB Moeldoko," cuit Andi dalam akun Twitter @Andiarief__ dan Kompas TV sudah diizinkan untuk menguntipnya, Rabu (29/9/2021). 

Meski begitu, ia mengaku pihaknya tak akan gentar menghadapi gugatan judicial review atau uji materi AD/ART Partai Demokrat ke MA. 

"Begini Prof @Yusrilihza_Mhd, soal gugatan JR pasti kami hadapi. Jangan khawatir," ujarnya. 

Sebelumnya, Yusril menjelaskan, yang menjadi perhatian pihaknya dalam uji materi itu terkait kewenangan Majelis Tinggi Partai serta ketentuan soal syarat menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) yang harus disetujui oleh Majelis Tinggi Partai. 

"Bahwa ada kubu-kubu tertentu di Partai Demokrat yang sedang bertikai, kami tidak mencampuri urusan itu. Urusan politik adalah urusan internal Partai Demokrat. Kami fokus kepada persoalan hukum yang dibawa kepada kami untuk ditangani," kata dia

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved