Berita Palembang

Aksi Mahasiswa di Bundaran Air Mancur Palembang, Tak Ingin Ada Intervensi KPK 

Aksi damai yang dilakukan puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Sumatera Selatan (AMSS) di Bundaran Air Mancur (BAM) Palembang

TRIBUNSUMSEL.COM/RAHMAT
Aksi damai yang dilakukan puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Sumatera Selatan (AMSS) menggelar aksi unjuk rasa di Bundaran Air Mancur (BAM) Palembang, Rabu (29/9/2021). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Aksi damai yang dilakukan puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Sumatera Selatan (AMSS), menggelar aksi unjuk rasa dan mendukung penuh atas kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), di Bundaran Air Mancur (BAM) Palembang, Rabu (29/9/2021).

Aksi itu berlangsung selama kurang lebih satu jam, sejak pukul 16:30 WIB dan dikawal anggota Polrestabes Palembang. 

Koordinator Aksi, Rudianto Widodo mengatakan, sesuai Undang-Undang (UU) Presiden hanya diberi kewenangan untuk menunjuk dan mengesahkan pejabat negara dan eselon 1 melalui Surat Keputusan (SK).

Itu pun atas usulan pejabat pembina pegawai yang bersangkutan yakni Kepala Kementerian dan lembaga. 

Artinya tak ada satupun lembaga yang mampu mengintervensi keputusan KPK. 

"KPK per 30 September 2021 memberhentikan 56 pegawai KPK yang dinilai tidak memenuhi syarat berdasarkan hasil tes wawasan kebangsaan. Tak ada satupun yang bisa mengintervensi KPK sekalipun Presiden," tegas Widodo dalam orasinya di BAM Palembang.

Adapun tiga tuntutan yang disuarakan oleh aliansi mahasiswa Sumatra Selatan meliputi,  mengecam keras pihak yang mengatasnamakan mahasiswa Sumsel yang  berusaha mengintervensi KPK melalui Presiden. 

Kedua, menolak segala bentuk intervensi terhadap KPK sekalipun kepala negara mengingat KPK adalah lembaga yang independen. 

Terakhir pihaknya mendukung penuh independensi KPK dalam menjalankan tugas dan wewenang. 

Di tempat yang sama, Reza Anggara Presiden Mahasiswa Universitas Islam Raden Fatah, mengatakan apabila ada pihak-pihak yang berusaha mengintervensi KPK dikhawatirkan akan merusak independensi yang sudah terbangun. 

"Kami menolak segala bentuk Ultimatum 3x24 jam yang disampaikan pihak tertentu kepada Presiden, untuk mengintervensi KPK. Kami bersikeras tidak ada yang mampu mengintervensi. Kalau sudah ada intervensi, jelas akan menimbulkan masalah ke depannya, " ujar Reza. 

Baca juga: Demo BEM SI Desak Firli Mundur dari Ketua KPK, Aktivis 98 Minta Mahasiswa Berikan Kritik Positif

Reza menambahkan, pihaknya hanya mengkritik mekanisme tawaran yang diberikan kepada Presiden untuk mengangkat kembali 56 pegawai yang dipecat oleh KPK.

"Kami hanya mengkritik kalau keputusan itu dikabulkan Presiden maka akan menimbulkan masalah baru. Kalau ada ASN yang dipecat, silahkan ikut seleksi lagi begitu seharusnya, " tambahnya. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved