Berita Nasional

Sosok Viani Limardi Anggota DPRD DKI Jakarta yang Dikabarkan Dipecat PSI, Diduga Langgar 3 Pasal

Profil dan biodata Viani Limardi yang dipecat PSI gegara langgar 3 pasal. Salah satunya berkaitan dengan ganjil genap yang sempat buat heboh

Tayang:
Editor: Weni Wahyuny
(Facebook Viani Limardi)
Profil dan biodata Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI, Viani Limardi yang dikabarkan dipecat dari PSI 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA – Sosok Viani Limardi, Anggota DPRD DKI Jakarta yang dikabarkan dipecat DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Viani Limardi diduga melanggar 3 pasal sehingga DPP PSI memutuskan untuk memecat dari PSI.

Kabar Viani Limardi dipecat dengan beredarnya surat pemecatan.

Viani Limardi dipecat diduga karena sejumlah pelanggaran.

Salah satunya adalah pelanggaran menggelembungkan laporan dana reses.

Surat pemecatan Viani Limardi itu ditandatangani Ketua Umum PSI Grace Natalie Louisa dan Sekretaris Jenderal Raja Juli Antoni, pada 25 September 2021.

Saat dikonfirmasi kebenaran surat tersebut, Direktur Eksekutif DPP PSI Andy Budiman, tidak mengiyakan, tetapi juga tidak membantah.

“Kami sedang menyusun keterangannya, sebentar lagi kami sampaikan,” kata Andy Budiman, Senin (27/9/2021).

Dalam surat pemecatan yang beredar, PSI bukan hanya memecat Viani dari keanggotaan di DPRD DKI Jakarta, PSI juga memberhentikan selamanya sebagai kader.

Baca juga: Ingat Viani Limardi Anggota DPRD DKI yang Marah Terjaring Ganjil Genap, Kini Dikabarkan Dipecat PSI

Dalam surat disebutkan, Viani telah melanggar tiga pasal dalam Aturan Perilaku Anggota Legislatif PSI.

Viani dinyatakan melanggar pasal 4 angka 3 Aturan Perilaku Anggota PSI karena tidak mematuhi Instruksi DPP PSI pasca pelanggaran peraturan sistem ganjil genap sekitar Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan pada 12 Agustus 2021.

Seperti diketahui nama Viani sempat viral karena terekam berdebat dengan anggota kepolisian setelah menolak ditindak terkait peraturan ganjil-genap.

Viani juga disebut melanggar instruksi DPP PSI terkait keikutesertaan sekolah kader dan kelas bimbingan teknis PSI pada 16 Juli 2021.

Di poin, lain DPP PSI menyatakan Viani tidak mematuhi instruksi pemotongan gaji untuk membantu penanganan Covid 19. PSI menganggap Viani melanggar pasal 11 angka 7 Aturan Aggota Legislatif PSI 2020.

Terakhir Viani dinyatakan telah menggelembungkan laporan anggaran reses.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved