Berita OKU Selatan

Saiful Sudah Incar Korban, Pemulung di Muara Dua Ditangkap Berbuat Asusila

Seorang pemulung Saiful Saputra (27) diamankan Unit PPA Polres OKU Selatan dengan dugaan telah melakukan perbuatan asusila terhadap bocah lelaki.

Editor: Vanda Rosetiati
SRIPO/EHDI AMIN
Tersangka Saiful Syaputra (27) pemulung di wilayah Kota Muaradua ditangkap karena diduga berbuat asusila terhadap seorang bocah lelaki, Selasa (28/9/2021). 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUARADUA - Seorang pemulung Saiful Saputra (27) diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres OKU Selatan dengan dugaan telah melakukan perbuatan asusila terhadap seorang bocah lelaki berinisial D (8).

Saiful yang keseharian bekerja mengumpulkan barang rongsok mengatakan dia sudah mengincar korban saat korban mengaji di salah satu masjid di Kota Muara Dua. Korban pun diberi uang Rp 5 ribu dan diminta untuk tutup mulut.

Saat diintrogasi polisi Saiful mengaku sudah dua kali melakukan pencabulan di dalam masjid.

"Sudah dua kali. Pertama aku o**l, aku elus p*****nya setelah itu dikasih duit Rp 5 ribu,"ujar tersangka Saiful diwawancara di Unit PPA Mapolres OKU Selatan, Selasa (28/9/2021).

Aksinya terbongkar setelah dipergoki warga Riki yang hendak melaksanakan sholat. Kecurigaan salah seorang warga saat melihat gorden masjid tertutup rapat dan memergoki tersangka tengah melakukan perbuatan tak senonoh. Aksi itu juga terekam kamera CCTV Masjid.

"Awalnya mau sholat, curiga melihat gorden tertutup sangat rapat setelah dibuka pelaku lagi melakukan itu,"ujar Riki di Mapolres OKU Selatan, Selasa (28/9).

Dikatakan, selama ini warga merasa iba terhadap pelaku yang tinggal sebatangkara bekerja sebagai memulung barang bekas. Keprihatin warga dan Marbot hingga mempercayai dengan memperbolehkan untuk tinggal di Masjid.

Warga yang terlanjur kesal terhadap tersangka yang juga ternyata diketahui sebagai residivis kasus pencurian menghajar pelaku, sebelum akhirnya diserahkan ke Satuan Reskrim Mapolres OKU Selatan.

Baca juga: Demi Asuransi, Dua Pria di Empat Lawang Coba Kelabui Polisi, Ini Kronologinya

Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha, SH, SIK melalui Kasatreskrim AKP Acep Yuli Sahara SH membenarkan telah mengamankan tersangka pelaku pencabulan sodomi. Acep mengungkapkan perbuatan korban terbongkar saat jemaah warga sekitar hendak sholat.

"Perbuatan pelaku diketahui saat jemaah hendak sholat melihat gorden pembatas jamaah laki-laki dan pria tertutup rapat, setelah dilihat mendapati pelaku sedang berbuat tak senonoh terhadap korban,"ungkap Acep kepada Media, Selasa (28/9).

Acep juga membenarkan tersangka Saiful tinggal di masjid karena telah dipercaya warga yang iba dengan kesehariannya bekerja sebagai pemulung di sekitaran Kota Muaradua.

Perihal kasus pencabulan sodomi terhadap anak di bawah umum Unit PPA Satreskrim Polres OKU Selatan terus melakukan pengembangan akan kemungkinan adanya korban lain. Sementara korban yang masih trauma mendapat pendampingan psikologis PPA OKU Selatan.

Tersangka pelaku Sodomi Saiful dikenakan Pasal 82 Ayat I UU 17 Tahun 2016 Perubahan kedua UU 23 Tahun 2002 tentang Pasal Perlindungan Anak dengan ancaman 15 Tahun Penjara.
"Tersangka kita kenakaan ancaman hukuman diatas 15 Tahun penjara,"tukasnya.

Baca berita lainnya langsung dari google  news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved