Berita Nasional
Kapolri Minta Izin Jokowi Tarik 56 Pegawai KPK yang Tak Lulus TWK Jadi ASN Bareskrim Sebut Alasannya
Kapolri Minta Izin Jokowi Tarik 56 Pegawai KPK yang Tak Lulus TWK Jadi ASN Bareskrim Sebut Alasannya
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dodi Esvandi
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - 56 pegawai KPK yang diberhentikan karena tak lulus TWK tampaknya menemui babak baru.
Hal itu tak lepas usai Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo.
Kapolri meminta ijin untuk menarik para pegawai tersebut.
Isi suratnya meminta izin menarik 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bareskrim Polri
"Kami sudah berkirim surat kepada bapak Presiden untuk memohon terhadap 56 orang yang melaksanakan tes TWK yang tidak lulus di tes dan tidak dilantik sebagai ASN KPK untuk bisa kita tarik kemudian kita rekrut untuk menjadi ASN Polri," kata Sigit dalam konferensi pers daring di Papua, Selasa (29/9/2021).
Setelah mengirim surat, Sigit pun mengaku sudah mendapat surat jawaban dari presiden melalui Mensesneg Pratikno.
Intinya, Presiden Joko Widodo menyetujui permintaannya tersebut.
“Tanggal 27 kami dapat surat jawaban dari Pak Presiden lewat Mensesneg. Prinsipnya beliau setuju 56 pegawai KPK itu bisa jadi ASN Polri,” kata Sigit.
Baca juga: KPK Layangkan Surat Panggilan Pemeriksaan 10 Anggota DPRD Muara Enim
Baca juga: BEM SI Tuntut Ketua KPK Firli Mundur, Pengamat Politik ForDes Bagindo Togar Ungkap Begini
Bukan tanpa alasan mengapa Jenderal Listyo Sigit meminta izin untuk mengangkat 56 pegawai KPK yang tak lulus TWK itu untuk menjadi ASN di Korps Bhayangkara.
Menurut Sigit, Korps Bhayangkara melihat rekam jejak dan pengalaman pegawai KPK tersebut yang memiliki kemampuan di bidang pemberantasan korupsi.
Sehingga, kata dia, hal itu bermanfaat untuk memperkuat Polri sebagai institusi.
Setelah mendapat restu Presiden, Jenderal Listyo Sigit akan segera berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) membicarakan mekanisme pengangkatan 56 pegawai KPK itu menjadi ASN di Bareskrim Polri.
"Proses sedang berlangsung, mekanisme seperti apa sekarang sedang didiskusikan," ucap Sigit.
KPK sendiri sebelumnya telah memutuskan memberhentikan dengan hormat 56 pegawai yang gagal melewati tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk alih status jadi ASN per 30 September 2021.
Dari 56 pegawai itu di dalamnya ada nama sejumlah penyidik andal seperti Yudi Purnomo yang juga merupakan Ketua Wadah Pegawai KPK, penyidik senior Novel Baswedan yang merupakan mantan anggota Polri, hingga Harun al Rasyid yang dijuluki sebagai Raja OTT.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kapolri Kirim Surat ke Jokowi, Minta Izin Tarik 56 Pegawai KPK Tak Lulus TWK Jadi ASN Bareskrim.