Berita Lahat
Dua Oknum Kades di Lahat Ditangkap Polisi Terkait Tambang Ilegal, Ini Kronologinya
Dua oknum Kades yakni Saparudin (55) Kades Saung Naga dan Susanto (57) Kades Penantian diamankan terkait penambangan ilegal didesanya
TRIBUNSUMSEL.COM, LAHAT - Dua oknum Kades yakni Saparudin (55) Kades Saung Naga dan Susanto (57) Kades Penantian, di Kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat melanggar dengan melakukan kegiatan diduga penambangan Galian C secara ilegal di desanya.
Warga sendiri resah atas kegiatan tersebut.
Unit Pidsus Satreskrim Polres turun mendatangi dua lokasi yang dilaporkan.
Lokasi pertama di sekitar aliran sungai Air Pangi, Desa Saung Naga, Kamis (23/9) sekitar pukul 10.30 WIB.
Saat di lokasi, apa yang diresahkan warga bukan isapan jempol belaka, petugas menemukan kegiatan pertambangan pasir menggunakan Dompeng (alat penambangan ilegal).
Kapolres Lahat, AKBP Achmad Gusti Hartono SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP Kurniawi H Burmawi Sik, disampaikan Kanit Pidsus, Ipda Chandra Kirana SH menegaskan saat mendatangi lokasi sedang berlangsung dan tengah ramai truk angkut yang mengantri membeli pasir.
Pengakuan pekerja di lokasi, tambang ilegal tersebut milik Saparudin.
“Sistemnya, pasir disedot dari sungai menggunakan Dompeng, kemudian di alirkan melalui pipa ke daratan yang disaring, lalu dimasukkan kedalam mobil angkut,” terang Kanit Pidsus, Ipda Chandra Kirana SH, Senin (27/9/2021)
Selanjutnya, petugas juga menemukan aktifitas serupa di aliran sungai Air Pangi, Desa Penantian.
Cara yang dilakukan kedua tersangka juga sama menggunakan Dompeng.
Dari keterangan saksi yakni pekerja dan sopir di tempat kejadian, pertambangan ilegal tersebut milik Susanto.
“Pas kita disana sudah banyak mobil truck maupun pick up yang sedang antri. Untuk harga jual ambil di lokasi sekitar Rp 50- 60 ribu,” beber Chandra.
Barang bukti yang diamankan dari pertambangan ilegal milik tersangka Saparudin yakni, dua unit mesin Dompeng, dua unit pipa 4 1/2 inci sepanjang masing 30 meter dan uda buah saringan pasir persegi empat.
Sedangkan dari pertambangan ilegal milik tersangka Susanto, diamankan satu unit mesin Dompeng, pipa 4 1/2 inci sepanjang 30 meter dan satu buah saringan pasir.
“Kedua tersangka terjerat Pasal 158 UU No.3/2020 tentang perubahan atas UU No.4/2009 tentang Minerba, dengan ancaman lima tahun kurungan penjara. Pertambangan ilegal ini sudah berlangsung sekitar 2-3 tahun. Hasil pertambangan untuk keperluan pribadi,"terang Chandra (SP/EHDI)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/dua-oknum-kades-dilahat-ditangkap-polisi-terkait-tambang-ilegal.jpg)