Berita Nasional

Nasib Tiga Petugas yang Berstatus Tersangka, Usai Terjadi Kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang

Nasib Tiga Petugas yang Berstatus Tersangka, Usai Terjadi Kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang

Editor: Slamet Teguh
Rizki Sandi Saputra
Konferensi Pers update terkait dengan terbakarnya Lapas Klas I Tangerang, di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (9/9/2021). 

"Penyidik juga sudah memeriksa sekitar 53 saksi dalam kasus ini. Regu lapas berdasarkan gelar perkara menetapkan tiga orang tersangka," tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Senin (20/9/2021).

Ketiganya disangkakan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan meninggalnya seseorang dalam kebakaran yang menewaskan 49 orang.

Sampai saat ini, polisi masih mengumpulkan alat bukti dan memeriksa saksi-saksi lain untuk menentukan tersangka untuk pasal 187 dan 188 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Berstatus Tersangka, Tiga Petugas Lapas Tangerang Resmi Dinonaktifkan.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved