Berita Nasional
Pernyataan Ketum Partai Golkar Airlangga Hartarto Soal Azis Syamsuddin jadi Tersangka oleh KPK
Golkar engah melakukan pengkajian secara mendalam terkait penetapan tersangka Azis Syamsuddin.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin jadi tersangka KPK.
Bahkan Azis sudah dijemput paksa oleh KPK pada Jumat (24/9/2021).
Terkait kadernya terjerat hukum, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto angkat bicara.
Menurut Airlangga, pihaknya tengah melakukan pengkajian secara mendalam terkait penetapan tersangka Azis Syamsuddin.
"Golkar sedang mengkaji secara dalam dan kita akan memberikan penjelasan," kata Airlangga saat ditemui di kawasan SCBD, Jakarta, Sabtu (25/9/2021).
Menko Perekonomian ini menjelaskan, penjelasan lebih detail terkait sikap Partai Golkar akan disampaikan di Gedung Parlemen, Senayan, siang ini.
Airlangga juga telah menunjuk Ketua DPP Partai Golkar, Adies sebagai Badan Advokasi Hukum dan HAM (Bakumham) DPP Partai Golkar yang menjelaskan kasus Azis Syamsuddin.
"Silakan hadir di DPR jam 2 (14.00 WIB,red) Nanti Pak Adies dan tim akan menjelaskan," ucap Airlangga.
"Kita sudah menugaskan pada saudara Adies sebagai Bakumham," jelasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Muhammad Azis Syamsuddin (AZ) sebagai tersangka.
Politikus Partai Golkar itu dijerat KPK dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung.
"Dengan telah dilakukannya pengumpulan berbagai bahan keterangan mengenai dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK melanjutkan ke tahap penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK sejak awal September 2021 meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan mengumumkan tersangka AZ," ucap Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Sabtu (25/9/2021) dini hari.
Azis diduga KPK menyuap eks penyidik KPK Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain untuk menghentikan perkara yang melibatkan Azis dan kader Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Aliza Gunado.
Suap yang diterima Robin dan Maskur dari Azis dilakukan secara bertahap, yaitu Rp200 juta, 100.000 dolar AS, 17.600 dolar Singapura, 140.500 dolar Singapura.