Berita Palembang
Gaya Santuy Pengedar Narkoba di OI Saat Dibekuk Polisi, Tangan Diborgol Sambil Isap Rokok
Tersangka bernama Heri alias Lay (47 tahun) bersikap tenang saat ditanyai polisi. Dia bahkan santuy merokok dengan tangan terborgol.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Sikap seorang pengedar narkoba di Ogan Ilir yang ditangkap polisi ini berbeda dengan kondisi pada umumnya.
Jika biasanya pelaku atau tersangka yang diamankan memilih diam atau tak berkata-kata dan cenderung pasif, lain halnya dengan pengedar sabu di Desa Sungai Pinang Nibung, Kecamatan Sungai Pinang, Ogan Ilir ini.
Tersangka bernama Heri alias Lay (47 tahun) bersikap tenang sesaat setelah rumahnya digeledah petugas. Dia bahkan santuy merokok dengan tangan tetap terborgol
Dia bahkan sempat menyulut rokok dengan kondisi tangan diborgol.
Sementara polisi meminta keterangan kepada seorang wanita yang diduga istrinya, tersangka Heri terus saja merokok sebelum masuk mobil petugas Satresnarkoba Polres Ogan Ilir.
Menurut keterangan polisi, aktivitas jual-beli sabu yang dilakukan tersangka meresahkan masyarakat.
"Mendapat laporan masyarakat, semalam kami mengamankan tersangka di kediamannya," kata Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandhy, melalui Kasat Resnarkoba AKP Zon Prama, Sabtu (25/9/2021).
Saat tiba di kediaman tersangka, polisi melakukan penggeledahan hingga mendapatkan 16 paket kecil sabu masing-masing dibungkus plastik klip bening di dalam sebuah wadah plastik.
"Ada sabu 16 bungkus kecil dengan berat kotor 6,30 gram," terang Zon.
Selain sabu, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 800 ribu, diduga hasil penjualan barang haram tersebut.
Satu unit handphone yang diduga untuk transaksi narkoba juga diamankan polisi.
Tak hanya menggeledah kediaman tersangka, polisi meminta yang bersangkutan menunjukkan tempat yang biasa digunakan untuk mengonsumsi sabu
"Ada sebuah rumah kosong yang belum selesai dibangun, di situlah tersangka biasa mengonsumsi sabu. Kami temukan ada sebuah bong atau alat hisap sabu terbuat dari kemasan air mineral dan korek api," ungkap Zon.
Baca juga: BREAKING NEWS: KA Tabrak Mobil di Perlintasan Jatirahayu-Tebat Sari OKU Timur, Bodi Depan Ringsek
Selama proses penggeledahan, petugas Unit 1 Resnarkoba Polres Ogan Ilir dipimpin Ipda Deli Setiawan, juga menyertakan ketua RT setempat.
Tersangka Heri alias Lay sendiri mengakui bahwa sabu tersebut miliknya.
Tersangka beserta barang bukti lalu dibawa ke Mapolres Ogan Ilir untuk diproses lebih lanjut.
"Kami sedang melakukan pengembangan terhadap siapa saja yang kerap terlibat transaksi narkoba ini. Untuk tersangka tentunya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Zon.
Baca berita lainnya langsung dari google news.