Berita Palembang
Apriansyah Anak Buah Bandar Narkoba di Palembang Pura-pura Mati, Coba Lari Dari Polisi
Seorang anak buah bandar narkoba di Palembang nekat menceburkan diri ke rawa dan pura-pura mati saat digerebek Sat Resnarkoba Polrestabes.
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sat Resnarkoba Polrestabes Palembang menggerebek kawasan Boom Baru yang notabene adalah kawasan rawan peredaran narkoba di Palembang. Dari hasil penggrebekan selama dua hari (23-24 September), polisi berhasil menangkap dua orang tersangka yang merupakan anak buah seorang bandar narkoba inisial D (buron) beserta barang bukti narkoba, sajam, dan CCTV.
Kawasan rawan narkoba satu ini beroperasi dengan memasang sejumlah CCTV untuk mengawasi kondisi sekitar. Dua orang tersangka ini adalah F Apriansyah (29) seorang pecandu narkoba warga Jalan Slamet Riyadi, Lorong Kidul Laut II, Kelurahan Lawang Kidul Kecamatan Ilir Timur II.
Apriansyah ditangkap saat mencoba melarikan diri di Jalan Veteran dekat gudang PRS. Bahkan saat anggota polisi mengejar tersangka menceburkan diri ke dalam sebuah rawa dan pura-pura mati. Sementara yang lainnya adalah M Mardian (20) adalah orang kepercayaan dari D yang ditangkap tak jauh dari kediamannya, di Jalan Slamet Riyadi, Lorong Kidul Laut II, RT 11 Kelurahan Lawang Kidul Kecamatan Ilir Timur II.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Palembang AKBP Andi Supriadi mengatakan, selama penggerebekan anggota sempat mendapatkan perlawanan dari warga sekitar dengan melemparkan batu.
"Di hari pertama penggrebekan kemarin sore hari Kamis, ketika masuk lorong anggota sudah diikuti oleh benteng si bandar utama. Tiba-tiba ada hujan batu, anggota berlindung sementara di sebuah rumah dan berhasil menangkap satu tersangka, F Apriansyah, " jelas AKBP Andi Supriadi, Jumat (24/9/2021).
Karena mendapat perlawanan akhirnya anggota Sat Resnarkoba kembali datang Jumat pagi ini dengan kekuatan yang lebih besar. Setelah melakukan pengepungan anggota mencabut semua instalasi CCTV yang terpasang. Ada tujuh unit CCTV yang disita terhubung ke rumah seorang bandar. Andi menjelaskan bahkan kabel kamera CCTV terpasang ke rumah-rumah warga dengan cara ditempelkan.
"Dari penggrebekan hari kedua, kami menangkap benteng atau orang kepercayaan bandar utama, M Mardian. Peran dia ini adalah orang yang memberikan informasi ketika ada penggrebekan. Kami juga mencabut semua CCTV yang terpasang sebelum mengepung lokasi, " ujarnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi selama dua hari di kawasan tersebut diantaranya, tiga buah batu, tujuh unit kamera CCTV, sembilan senjata tajam, dua perangkat perekam CCTV, satu buah timbangan digital, empat plastik bening, kabel CCTV, dan satu unit motor RX King.
Sementara dari tangan tersangka M Mardian polisi mendapatkan barang bukti berupa dua bungkus plastik berisi sabu-sabu seberat 1,12 gram, dan dua plastik bening. Mardian dijerat pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009.
Dari tersangka F Apriansyah, polisi menggeledah dan mendapatkan barang bukti sabu-sabu 1,27 gram. Ia dijerat pasal 127 nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba.
Andi menambahkan, masih ada sejumlah tersangka yang dalam pengejaran termasuk bandar utama.
"Bandar utama berhasil kabur saat penggrebekan hari pertama bersama barang bukti yang sudah dia buang, " katanya.
Baca berita lainnya langsung dari google news.