'Seritifikat Asli', Sengketa Lahan Rocky Gerung Versus PT Sentul City, BPN Bogor Beberkan Fakta Ini

Kisruh sengketa lahan antara Rocky Gerung dan PT Sentul City akhirnya mulai menemukan titik terang etelah pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabu

Editor: Moch Krisna
(youtube channel Rocky Gerung Official)
Kondisi Terkini Rumah Rocky Gerung yang Sempat Terancam Digusur 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Kisruh sengketa lahan antara Rocky Gerung dan PT Sentul City akhirnya mulai menemukan titik terang

Setelah pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor akhirnya buka suara soal sengketa lahan tersebt

Menurut BPN, lahan yang ditempati Rocky Gerung di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, kabupaten Bogor, tersebut bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Sentul City Tbk.

"Sampai saat ini, atas objek itu terdaftar dengan HGB atas nama PT Sentul City," ujar Kepala Kantor BPN Kabupaten Bogor Sepyo Achanto seperti dikutip dari Tribunnews, Kamis (23/9/2021).

Meski begitu, Sepyo tidak menjelaskan sejak kapan HGB tersebut dimiliki oleh PT Sentul City Tbk. Ia hanya menjelaskan masa berlaku HGB yakni selama 20 tahun dan setelah itu akan diperpanjang.

Sepyo memastikan bahwa sertifikat HGB milik PT Sentul City tersebut adalah asli. D

"Sampai saat ini ada data HGB, sudah ada data lama.

Ada datanya, jadi tidak palsu," kata Sepyo. BPN, kata Sepyo, tidak akan berani mengeluarkan sertifikat melalui prosedur yang salah. 

"Menerbitkan sertifikat tanpa prosedur enggak ada yang berani saya kira, kecuali memang palsu," katanya.

 BPN meminta agar Rocky Gerung dan PT Sentul City Tbk mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan sengketa lahan tersebut.

"Kami meminta kedua belah pihak mengedepankan musyawarah mufakat dan mengedepankan kondusifitas daerah," jelas Sepyo.

Selain dengan Rocky Gerung, Sentul City juga bersengketa dengan sejumlah masyarakat yang tinggal di atas tanah garapan di Bojong Koneng tersebut.

Mereka mengaku sudah turun temurun tinggal di tanah yang bersengketa tersebut. Menjawab hal itu, Sepyo menyatakan kebenarannya baru akan diketahui usai BPN melakukan inventaris.

"Nanti setelah inventarisir ketahuan, nanti kita inventarisir semuanya," jelasnya.

Sengketa lahan antara Rocky Gerung dengan PT Sentul City Tbk Sebelumnya, PT Sentul City Tbk melayangkan surat somasi kepada Rocky Gerung

Sumber: Kompas
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved