Berita Nasional

Pimpinan DPR RI Buka Suara Soal Azis Syamsuddin Dikabarkan jadi Tersangka Kasus KPK

DPR RI tak mau berandai-andai soal kabar Azis Syamsuddin jadi tersangka KPK

Editor: Weni Wahyuny

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Pimpinan DPR RI buka suara terkait Azis Syamsuddin Wakil Ketua DPR RI dikabarkan jadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan tak ingin berandai-andai terkait kabar tersebut sebelum ada ketetapan hukum terhadap Azis Syamsuddin.

Termasuk soal pergantian posisi Azis Syamsuddin.

"Mari kita kemudian menganut asas praduga tak bersalah. Jadi sebelum inkrah kita jangan berandai-andai dan pertanyaannya juga jangan kemudian apakah DPR terganggu atau tidak untuk-hal yang belum pasti," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (24/9/2021).

Dasco tak mau berandai-andai soal pergantian terhadap Azis dari posisi Wakil Ketua DPR.

Menurutnya, hal itu merupakan urusan internal partai.

"Itu diserahkan kepada partai kalau memang ada," ucap Dasco.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dikabarkan sudah menyandang status tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga: Penjelasan KPK Usai Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Dikabarkan Jadi Tersangka

Kasusnya, menurut sumber internal lembaga antirasuah kepada awak media yakni dugaan suap penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah.

Dikonfirmasi hal tersebut, Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri menjawab diplomatis.

Plt jubir bidang penindakan tersebut hanya membenarkan bahwa pihaknya sedang melakukan penyidikan kasus tersebut.

"KPK saat ini sedang melakukan penyidikan perkara dugaan TPK (Tindak Pidana Korupsi) pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara TPK yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah," ujar Ali saat dikonfirmasi, Kamis (23/9/2021).

Baca juga: Beredar Kabar Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Jadi Tersangka, Berikut Penjelasan KPK

Lebih lanjut, Ali mengungkapkan, instansinya segera menyampaikan secara lengkap mengenai kronologi serta konstruksi perkara, pasal yang disangkakan, dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka pada saatnya nanti.

"Pengumuman tersangka, akan kami sampaikan pada saat dilakukan upaya paksa penangkapan dan/atau penahanan," ujar Ali.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved